Mantan Pimpinan DPRD Merugikan Negara Rp 9,861 Miliar

Mantan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Bandung periode 1999-2004 didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri selama menjadi wakil rakyat. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp 9,861 miliar.

Empat terdakwa yang diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (14/12), terdiri dari mantan Ketua DPRD Kota Bandung Isa Subagdja dan para mantan Wakil Ketua DPRD Entjo Warso, Saud Effendie, serta Ujang Syahrudin.

Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Nana Sutisna, Haerudin, Doddy BK, dan Didi Ardi menyatakan keempat terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengubah dan memperbesar biaya penunjang kegiatan DPRD Kota Bandung tahun 2001.

Semula, biaya operasional dalam pos belanja lain-lain APBD Kota Bandung tahun 2001 sebesar Rp 2,4 miliar. Dengan kewenangan yang mereka miliki, angka itu diubah menjadi Rp 3,58 miliar. Pada tahun anggaran 2002 keempat terdakwa juga memperbesar biaya observasi dan penyuluhan, biaya operasional, serta biaya penunjang kegiatan DPRD.

Pos belanja lain-lain dalam APBD Kota Bandung tahun 2002 yang semula hanya Rp 6,86 miliar diubah menjadi Rp 7,01 miliar. Selain itu, dana Rp 7,74 miliar yang berasal dari APBD 2001 dan APBD 2002 diberikan kepada seluruh anggota DPRD dan staf Sekretariat DPRD Kota Bandung meski pengajuan dan pencairannya bermasalah.

Jaksa mendakwa Isa Subagdja memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan dana APBD sebesar Rp 1,2 miliar. Jumlah itu diperoleh terdakwa dalam dua tahun anggaran.

Terdakwa Entjo Warso didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang negara Rp 361,6 juta. Sementara Saud Effendie didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang negara Rp 252,9 juta. Ujang Sahrudin didakwa telah memanfaatkan uang negara untuk memperkaya diri sebesar Rp 286,562 juta.

Tim jaksa menilai perbuatan yang dilakukan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 43 A UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hidayatul Manan akan dilanjutkan 22 Desember 2005 dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. (mhd)

Sumber: Kompas, 15 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan