Mantan Pimpinan DPRD Jabar Didakwa Korupsi
Dua mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat periode 1999-2004, mantan Ketua Eka Santosa dan mantan Wakil Ketua Suyaman, menjadi terdakwa tindak pidana korupsi saat menjabat. Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp 24 miliar.
Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (5/1), jaksa penuntut umum menilai perbuatan yang dilakukan Eka bersama ketiga wakil ketua DPRD lainnya, yaitu Kurdi Moekri, Suyaman, dan Suparno, merupakan perbuatan melawan hukum dengan meminta dana bantuan peningkatan kinerja berupa dana bantuan perumahan melalui pos anggaran tersendiri.
Sebelumnya PN Bandung memutuskan, Kurdi Moekri bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara empat tahun enam bulan. Kurdi lalu mengajukan banding.
Burhanuddin, ketua tim jaksa yang menangani berkas Eka menyatakan, terdakwa seharusnya tahu bahwa DPRD sudah memiliki pos mata anggaran DPRD tersendiri, pos 2.21. Terdakwa bersama-sama meminta eksekutif menggunakan pos 2.14 sebagai pos dana bantuan perumahan bagi 100 anggota DPRD serta 20 orang eksekutif. Masing-masing anggota mendapat dana bantuan perumahan sebesar Rp 250 juta.
Penerima dana ini adalah Ketua DPRD Jabar 2004-2009 HM Ruslan dan dua Wakil Ketua DPRD Jabar, Rudi Harsa Tanaya dan Amin Suparmin.
Dalam penjelasannya, jaksa mengatakan, pos anggaran 2.14 merupakan pos dana bantuan pemerintah provinsi kepada instansi vertikal lainnya. (mhd)
Sumber: Jawa Pos, 6 Januari 2006