Mantan Pimpinan DPRD Divonis Satu Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis masing-masing satu tahun penjara terhadap tiga mantan pimpinan DPRD Tabalong periode 1999-2004 karena terbukti mengorupsi APBD Tabalong tahun 2001-2002 senilai Rp 2,3 miliar. Ketiganya adalah mantan Ketua DPRD yang kini menjadi Wakil Bupati Tabalong Murhan Effendi, serta mantan Wakil Ketua DPRD Taufik Amin Wasthoni dan Sugiannor.

Ketua majelis hakim Tjokorda Rayswamba menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara bagi mantan ketua DPRD dan lima tahun penjara untuk kedua wakil ketua DPRD.

Mantan Ketua DPRD Tabalong Murhan Effendi selain divonis satu tahun penjara juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 202,6 juta dan denda Rp 50 juta. Murhan sudah menyerahkan uang pengganti Rp 100 juta.

Mantan Wakil Ketua DPRD Tabalong Taufik Amin selain diharuskan membayar denda Rp 50 juta, juga uang pengganti Rp 94 juta, sementara Sugiannor wajib membayar pengganti Rp 50 juta dan denda Rp 91 juta, atau subsider tiga bulan penjara. Terhadap vonis itu, ketiga terhukum masih menyatakan pikir-pikir.

Di Pengadilan Negeri Banjarmasin, mantan Wali Kota Banjarmasin periode 1999-2004 Midpai Yabani dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 2 juta dalam kasus korupsi dana APBD yang digunakan untuk membayar premi asuransi 45 anggota DPRD Banjarmasin periode 1999-2004 sebesar Rp 9,7 miliar. Dana APBD yang digunakan sekitar Rp 3,2 miliar.

Tuntutan itu disampaikan tim penuntut umum yang dipimpin jaksa Harjo, Senin. Kasus ini diperiksa majelis hakim Noer Manan (ketua) dan Sri Warniwati serta Abdul Hakim (anggota).

Jaksa menilai terdakwa bersalah menggunakan dana APBD Rp 3,2 miliar yang seharusnya untuk penanggulangan bencana, dialihkan guna membayar premi asuransi 45 anggota DPRD.

Hal yang memberatkan, perbuatan itu dilakukan ketika pemerintah mulai gencar memberantas korupsi. Mereka seharusnya ikut menciptakan pemerintahan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan tidak menikmati uang tersebut.

Selain Midpai, kasus ini juga menyeret empat pimpinan DPRD Banjarmasin periode 1999-2004, yakni mantan Ketua DPRD Suyatno dan tiga mantan wakil ketua; Tasriq Usman, Mansyuri Muchtar, dan Hamsy Syukri.(FUL)

Sumber: Kompas, 29 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan