Mantan Pejabat Satuan Polisi Pamong Praja Jadi Tersangka

Berkasnya sudah pita merah.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, Bekasi, menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jumbadi, sebagai tersangka baru kasus korupsi dana operasional 2002-2007 senilai Rp 5 miliar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Helena Octavianne, bekas pejabat itu terlibat karena membubuhkan tanda tangan untuk program fiktif dan menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan pribadi. Jumlah uang yang dia nikmati masih kami hitung, kata dia kepada Tempo, Rabu lalu.

Penghitungan jumlah uang yang dikorupsi, dia melanjutkan, dilakukan bersama pejabat Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu, digunakan keterangan anak buah Jumbadi yang menjabat kepala seksi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja itu saat korupsi terjadi.

Sampai saat ini, kata Helena, tim penyidik sudah memeriksa enam saksi. Hampir semua saksi memberikan keterangan yang sama bahwa dana operasional yang ditilap itu atas sepengetahuan Jumbadi.

Menurut Helena, alat bukti material sudah cukup untuk menentukan keterlibatan Jumbadi selaku tersangka. Ia memastikan, sebelum 17 Agustus nanti, berkas penyidikan tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Berkasnya sudah pita merah, ujarnya.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Ledrik V.M.T. mengatakan pemanggilan untuk memeriksa Jumbadi dilakukan paling akhir. Selasa lalu, dua orang bawahannya, yaitu Nanang Mulyana, mantan pemegang kas Satuan Polisi Pamong Praja; dan Ade Sukmana, anggota tim monitoring instansi yang sama; diperiksa sebagai saksi. Dalam perkara itu, tim penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Kusnadi. Kami menanyakan seputar penggunaan dana operasional Satuan Polisi Pamong Praja yang dikorup tersebut, katanya.

Seperti diberitakan Tempo sebelumnya, penyimpangan dana operasional dilakukan dengan cara membuat laporan keuangan fiktif soal program tahunan Satuan Polisi Pamong Praja, di antaranya dana penertiban pedagang kaki lima, rumah liar, dan pekerja seks komersial serta pengamanan demonstrasi. Dalam laporannya disebutkan satu program dilaksanakan 10-15 kali, tapi kenyataannya satu program hanya digelar 2-4 kali per tahun.

Soal penyidikan kasus korupsi pada instansi yang baru saja ia tinggalkan, Jumbadi mengaku akan memenuhi panggilan jaksa penyidik. Saya warga negara yang baik. Saya akan memenuhi panggilan pemeriksaan jika ada, jawabnya ketika dihubungi Tempo.

Ketika ditanya tentang dugaan keterlibatannya, Jumbadi enggan memberikan keterangan lebih jauh. Alasannya, ia harus berkonsentrasi pada posisi barunya sebagai pejabat Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hamluddin

Sumber: Koran Tempo, 13 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan