Mantan Pejabat RNI Dihukum Tiga Tahun
Mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia dinilai terbukti melakukan beberapa perbuatan penggelapan uang milik PT RNI dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Kerugian negara akibat perbuatan ini Rp 4,404 miliar," ujar hakim Martini Marja, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Selain vonis penjara, hakim meminta Ranendra membayar denda senilai Rp 150 juta atau kurungan tiga bulan.
Menurut hakim, Ranendra terbukti mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT Rajawali yang berasal dari biaya distribusi rekening bersama. Pria yang kini menjabat Direktur Personalia PT Angkasa Pura I itu juga mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor PT Rajawali dan Perusahaan Umum Bulog.
Selain itu, masih menurut hakim, Ranendra terbukti memindahbukukan dana denda pajak dan dana pengurusan dokumen pajak cacat dari rekening PT Rajawali ke rekening pribadi. Uang tersebut, kata Martini, tak hanya dinikmati oleh Ranendra, tapi juga oleh lima orang lainnya yang tergabung dalam tim perhitungan rampung.
Berkaitan dengan vonis itu, hakim meminta Ranendra mengganti uang senilai Rp 4,4 miliar tersebut. Namun, dalam kasus ini, Ranendra justru sudah membayar lebih dari yang seharusnya, yaitu sebesar Rp 4,45 miliar. "Jaksa harus mengembalikan kelebihan uang pengganti, yaitu sebesar Rp 45 juta," kata Martini.
Atas putusan ini, jaksa Zet Todung Allo menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, putusan hakim tersebut lebih ringan dari permintaan jaksa yang meminta agar Ranendra dihukum 4 tahun penjara. Hal yang sama disampaikan Ranendra. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Ranendra setelah putusan dibacakan.
Menurut kuasa hukum Ranendra, Ayinuddin, putusan tersebut tidak adil. Sebab, uang dari hasil perbuatan itu tidak hanya dinikmati oleh kliennya, namun hukuman pidana hanya diberikan kepada Ranendra. "Memberantas korupsi harus total," kata dia. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 23 Juni 2009