Mantan Pejabat Dihukum; Terbukti Mengambil Dana Rp 303,4 Juta

Mantan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Bandung Maman Hermawan (51) bersama dua rekannya harus mendekam di penjara selama 18 bulan. Mereka terbukti menggelembungkan harga barang/jasa yang dibelanjakan Pemerintah Kota Bandung. Akibatnya, negara dirugikan Rp 303,4 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selain hukuman penjara, masing-masing terpidana didenda Rp 50 juta. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan mereka untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 303,4 juta secara tanggung renteng.

Demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Herman Hutapea di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (5/1). putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Doddy K Kelana. Mendengar putusan ini, terpidana melalui penasihat hukumnya, Kuswara S Taryono, menyatakan banding.

Kasus korupsi ini bermula ketika Maman menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Bandung tahun 2002- 2003 lalu. Bersama Kepala Subbagian Rumah Tangga M Iskandar (56) dan Kepala Subbagian Sandi dan Telekomunikasi Obay Sobari (51), Maman menggelembungkan harga barang/jasa. Selain itu, memecah nilai proyek dari 16 jenis pekerjaan ke dalam 339 surat perintah kerja (SPK). Hal ini dilakukan untuk menghindari prosedur lelang tender.

Ketiganya terbukti bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengadaan jasa/barang dengan sistem ijon dengan menggunakan tunggakan anggaran pembayaran yang bersumber dari Perubahan APBD 2003. Dana tersebut tidak disajikan sebagai pembayaran utang atas pengadaan barang dan jasa yang dimaksud, sehingga nilai pembayaran membesar.

Ketiga terpidana juga terbukti merekayasa harga dan spesifikasi teknis barang yang ditetapkan dalam rencana anggaran biaya (RAB).

Tindakan ini melanggar prosedur pengadaan barang/jasa untuk pemerintah yang diatur Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Akibatnya, ketiga terpidana telah menyebabkan adanya pekerjaan fisik bernilai lebih rendah dari uang yang dibayarkan Pemkot Bandung.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp 303,4 juta. Jumlah kerugian ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar atas pelaksanaan 16 pekerjaan pengadaan barang/jasa di Bagum Pemkot Bandung dengan nilai total pekerjaan Rp 4,97 miliar.

Ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 43 A Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Yakni, antara lain, secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan negara dan atau perekonomian negara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (d07)

Sumber: Kompas, 6 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan