Mantan Pejabat Dephub Didakwa Korupsi

MANTAN Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Djoni Anwir Algamar dan Kasi Sarana dan Prasarana Operasional Dit KPLP Tansean Parlindungan Malau menjalani sidang perdananya. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima imbalan uang dari sejumlah pengusaha untuk memenangkan mereka dalam proyek pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008 di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) RI.

"Bahwa mereka terdakwa I Djoni Algamar dan terdakwa II Tansean Malau baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Bulyan Royan menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Penuntut Umum Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/10).

Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dengan dakwaan primair dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999. Ditambah dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Surat dakwaan mencantumkan bahwa pada bulan Juni 2007, kedua mantan staf Dephub itu telah mengadakan pertemuan dengan mantan anggota Komisi V DPR RI Bulyan Royan di gedung DPR. Dalam pertemuan yang membahas tentang rencana pengadaan kapal patroli beranggaran Rp300 miliar di Dephub, Bulyan meminta agar Djoni dan Tansean untuk mengumpulkan rekanan yang bisa diajak bekerja sama untuk membagi proyek.

Untuk menindaklanjuti rencana itu, kata Agus, kedua terdakwa dan Bulyan menggelar beberapa kali pertemuan bersama sejumlah calon rekanan. Rapat bersama rekanan menghasilkan keputusan yakni setiap calon rekanan pemegang proyek pengadaan kapal patroli kelas III type FRP panjang 28,5 meter pada Ditjen Perhubungan harus menyetorkan dana sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Para rekanan juga harus menyerahkan dana opersional Rp250 juta per paket sebagai tanda jadi.       

"Bahwa perbuatan terdakwa I dan II secara keseluruhan telah terima uang sejumlah Rp147,5 juta dan US$1.500 dari Dedi Suwarsono,"ujar Agus.

Mereka juga menerima uang antara lain dari Suratno Ramli (PT Fibre Fibreglass) sebesar Rp37,5 juta dan US$2.000, Kresna Santosa (PT Proskuneo Kadarusman) senilai Rp47,5 juta dan US$2.000, Johannes Achmar (PT Saraba Fiberindo Marina) sejumlah Rp40 juta dan US$2.000 serta dari Budi Suchaeri (PT Carita Boat Indonesia) sebesar Rp32,5 juta dan US$2.000.

Imbalan uang yang diterima kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Dirjen Hubla Effendi Batubara menerima sebesar US$7.500, Sesditjen Hubla Ajiph Razirwan Anwar mendapat sejumlah US$2.500 dan Kabag Ren Ditjen Hubla Kemal Heriyandri memperoleh uang senilai Rp12,5 juta.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional, 9 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan