Mantan Pejabat Bank Jabar Dituntut 6 Tahun

Bekas Direktur PT Bank Jabar Umar Syarifuddin dituntut hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Umar merugikan negara Rp 19,83 miliar dalam kasus korupsi di bank milik pemerintah daerah Jawa Barat itu. "Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri melalui penambahan modal dari setoran dana kantor cabang," kata jaksa Rudi Margono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Menurut jaksa Rudi, Umar saat menjabat Direktur Utama Bank Jabar memerintahkan pimpinan cabang Bank Jabar untuk menyetorkan dana ke Bank Jabar pusat pada 2002-2005. Jaksa juga menuding duit mengalir ke kantong Umar sebesar Rp 28,9 miliar. Dari Rp 28,9 miliar yang diterima Umar, sebesar Rp 2,5 miliar untuk menyuap pemeriksa pajak.

Adapun Badrani Rasyid, pengacara Umar, menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal. Sebab, kliennya mengembangkan bisnis perbankan. Badrani membantah tudingan jaksa bahwa kliennya menyuap pemeriksa pajak. Menurut dia, kliennya justru diperas pihak pemeriksa pajak. Buktinya, penagihan pajak yang disodorkan kliennya tak didukung dokumen yang sah, misalnya tanpa cap dan tanda terima. "Klien kami dipaksa membayar Rp 2,5 miliar. Lalu turun menjadi Rp 1,5 miliar," ujar Badrani saat dihubungi kemarin. ANTON SEPTIAN | SUKMA
Sumber: Koran Tempo, 30 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan