Mantan Menteri Agama Akan Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi

Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2003-2004. Said dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji, Kamis (16/6), di Jakarta, sebenarnya tidak menyebutkan secara langsung bahwa tersangka baru korupsi penyelenggaraan haji adalah Said Agil Husin Al Munawar. Dia hanya menyebut tersangka baru itu berinisial SAHAM.

Namun, media massa edisi hari ini (Jumat,17/6)---mengutip sumber-sumber di Kejaksaan Agung---memberitakan bahwa mantan menteri agama di era Presiden Megawati Soekarnoputri itulah yang telah menjadi tersangka baru.

Said Agil Husin Al Munawar diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Kami sudah mempunyai cukup bukti atas penetapan tersangka baru ini, katanya yang didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung RJ Soehandojo.

Sebelumnya, pada Rabu (15/6), Timtastipikor juga telah menetapkan mantan Dirjen Bimmas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BPIH) Departemen Agama Taufik Kamil sebagai tersangka.(Ant/Nik)

Sumber: KCM, Jumat, 17 Juni 2005, 07:54 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan