Mantan Mensesneg Ali Rahman akan Diperiksa Tim Tastipikor
Mantan Menteri Sekretaris Negara Ali Rahman telah dijadwalkan oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) pada Kamis, 8 Desember mendatang, terkait dugaan korupsi dalam pengalihan aset Setneg di kawasan Senayan.
Ali Rahman dipanggil karena pengembangan pemeriksaan Muladi (mantan Mensesneg) pekan lalu. Nanti dari situ (pemeriksaan Ali) berkembang lagi ke nama-nama lain, kata Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Selasa. Menurut dia, penyidik Tim Tastipikor untuk kasus dugaan korupsi Gelora Senayan yang dikoordinir oleh Daniel Tombe telah memiliki jadwal dan program dalam membuat terang sebuah perkara tindak pidana korupsi, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki tim tersebut.
Saya tidak tahu siapa yang dalam jadwal, siapa yang didahulukan (pemeriksaannya). Tapi yang pasti, yang terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, kata Hendarman yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) itu. Ali Rahman yang sekarang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Indonesia Esa Unggul itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Sejauh ini, Tim Tastipikor) telah memeriksa dua saksi kunci yaitu mantan Gubernur Jakarta Ali Sadikin (Bang Ali) dan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Muladi. Muladi yang saat ini menjabat Gubernur Lemhanas, memberi keterangan kepada penyidik surat permohonan izin perpanjangan HGB dari PT Indobuild.Co. Rekomendasi Mensesneg diperlukan untuk mengajukan izin ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Muladi yang saat itu menjabat Mensesneg telah membuat sebuah surat yang telah diparafnya, namun belakangan ia memblokir surat itu karena ia menilai perlunya kajian mendalam mengenai kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh Indobuild.Co kepada Badan Pengelola Gelora Senayan. Namun, setelah lengser dari jabatan Mensesneg, surat berparaf Muladi itu tetap dikirimkan ke BPN dengan tanggal dan nomor semasa jabatan Muladi sebagai pemimpin Setneg.
Muladi dengan tegas menunjuk penggantinya yaitu Ali Rahman sebagai orang yang bertanggungjawab atas manipulasi surat tersebut. Ketika disinggung mengenai kemungkinan diperiksanya saksi ahli seperti Prof. Erman Rajagukguk yang menjadi Ketua Studi Kelayakan Perpanjangan Izin Indobuild.Co itu, Hendarman mengatakan bahwa ia belum mendapat informasi mengenai rencana diperiksanya pakar hukum tersebut.
Sejauh untuk membuat terang suatu perkara ya harus dipanggil. Erman Rajagukguk belum jelas, sementara yang sudah pasti Ali Rahman, kata Ketua Tim Tastipikor itu. Menurut dia, penyidik akan memeriksa saksi sesuai kebutuhan. Ia mencontohkan, dalam pemeriksaan suatu perkara dugaan korupsi terdapat 100 nama yang mengetahui pidana tersebut namun tidak perlu memeriksa semua nama yang disebutkan kepada penyidik. Bisa saja dari 25 atau 30 orang perkara itu sudah terang dan jelas serta memenuhi unsur-unsur pidananya, demikian Hendarman Supandji. ant/pur
Sumber: Republika, 7 Desember 2005