Mantan Menkes Sujudi Tersangka

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Rp 190 M

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan terus menggelinding. Dalam perkembangan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menkes Ahmad Sujudi sebagai tersangka dalam proyek yang menelan anggaran Rp 190 miliar tersebut.

''Ya, benar. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kami menetapkan AS sebagai tersangka,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Pribowo di gedung KPK,

Jakarta, kemarin (20/5). Menurut Johan, penetapan status baru dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi. ''Kami memiliki alat bukti yang cukup (untuk menetapkan status tersangka),'' ujarnya.

Penyidik, terang Johan, menilai Sujudi melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal itu mengatur pelanggaran tentang penyelenggara negara yang memperkaya diri sendiri. Mereka yang terbukti melanggar pasal itu bisa dikenai hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Terkait penyidikan kasus tersebut, Ahmad Sujudi sebenarnya amat kooperatif. Pekan sebelumnya, pria kelahiran Bondowoso itu bersama mantan Sekjen Depkes Daddy Argadiredja mengembalikan dana Rp 700 juta kepada KPK. Keduanya beralasan tidak mengetahui bahwa dana itu terkait pengadaan alat kesehatan.

Selain dari dua mantan pejabat teras Depkes itu, penyidik pernah menerima pengembalian dana dari Dirjen Pelayanan Medis Departemen Kesehatan (Depkes) Sri Astuti Rp 500 juta. Sri juga berdalih tidak tahu bahwa uang itu terkait pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2003.

Sebelumnya, sejumlah pegawai Depkes yang terseret kasus serupa juga mengembalikan dana Rp 1,2 miliar. Dengan begitu, KPK telah menerima pengembalian dana sekitar Rp 3 miliar.

Selain Ahmad Sujudi, awal tahun lalu KPK menetapkan dua tersangka lain. Yaitu, mantan Dirut PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan mantan Dirut PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi Yusuf.

Dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp 71 miliar tersebut, KPK menduga ada penunjukan langsung rekanan oleh Depkes, penggelembungan harga, serta adanya uang terima kasih dari rekanan yang diterima para pejabat Depkes. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 21 Mei 2009

{mospagebreak title=Mantan Menteri Kesehatan Jadi Tersangka} 

Kasus Alat Kesehatan
Mantan Menteri Kesehatan Jadi Tersangka
Belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi sebagai tersangka dalam pengadaan alat kesehatan di wilayah Indonesia timur tahun 2003. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Menteri Kesehatan pada 2000-2004 itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ”Surat perintah penyidikan ditetapkan oleh empat pimpinan KPK pada Selasa lalu,” ujar Johan di kantornya, dua hari yang lalu.

Kendati demikian, Johan mengatakan, Achmad Sujudi sama sekali belum pernah diperiksa setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. ”Kalau diperiksa sebagai saksi, sudah sering. Tapi, sejak jadi tersangka, belum pernah diperiksa,” Johan menjelaskan.

Ini bermula dari proyek pengadaan alat kesehatan pada 2003 senilai Rp 190,5 miliar. Dalam kasus itu diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 71,5 miliar. Dalam proyek itu, perusahaan yang menjadi rekanan Departemen Kesehatan saat itu adalah PT Kimia Farma dan PT Rifa Jaya Mulia. KPK sendiri telah menetapkan tersangka, yakni mantan Direktur PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rifai Jusuf.

Selain pengadaan alat kesehatan untuk wilayah timur Indonesia, pengadaan alat kesehatan lain seperti alat roentgen juga bermasalah. Pengadaan alat roentgen tahun 2007 itu diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 15,4 miliar. KPK telah menetapkan tersangka, yaitu pemimpin proyek, Mardiono.

Dalam kasus ini, KPK telah beberapa kali memeriksa Achmad Sujudi. Achmad sendiri telah mengembalikan uang yang diduga sebagai kerugian negara sebesar Rp 700 juta.

Johan mengatakan, KPK belum bisa mengumumkan peran tersangka dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan, ”Ada dugaan penerimaan uang oleh tersangka.” Pekan depan, kata Johan, KPK akan memanggil Achmad untuk diperiksa sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Muhammad Jassin menambahkan, Ahmad telah dicekal oleh pihak Imigrasi atas permintaan lembaganya sejak 17 Maret 2009. Jassin juga mengatakan KPK belum akan menahan Achmad Sujudi. Selama beritikad baik, kata dia, KPK tidak tergesa-gesa melakukan penahanan.

Adapun Achmad Sujudi belum bisa dimintai konfirmasi. Hingga berita ini ditulis, telepon genggamnya tak bisa dihubungi. Sedangkan juru bicara Departemen Kesehatan, Lily L. Soelistiawati, juga tak mengangkat telepon saat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim Tempo pun belum dibalas.CHETA NILAWATY | FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 22 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan