Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Diperiksa KPK

Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Alat Rontgen

Setelah sebelumnya absen dari jadwal pemeriksaan, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari kemarin (9/8) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat rontgen portabel untuk pelayanan puskesmas di Biro Perencanaan dan Anggaran Setjen Depkes (sekarang Kemenkes) tahun anggaran 2007.

Salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.30. Siti menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam.

Begitu keluar, Siti langsung dihujani pertanyaan seputar kasus korupsi yang telah menjerat mantan Sekjen Depkes Sjafii Achmad sebagai tersangka tersebut. Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, Siti menjawab bahwa dirinya hanya melengkapi bukti terkait dengan berkas Sjafii. "Saya hanya ditanya apakah kenal dengan Sjafii sebagai Sekjen Depkes," papar Siti.

Meski menyatakan mengenal Sjafii sebagai bawahan, Siti mengaku tidak mengetahui soal proyek pengadaan alat rontgen portabel tersebut. Dia menjelaskan, proyek pengadaan itu hanya merupakan proyek kecil yang tercantum dalam anggaran. Dia juga mengatakan tidak ikut menandatangani disposisi terkait dengan proyek tersebut. "(Proyek) itu tidak perlu tanda tangan saya," imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bahwa Siti diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat rontgen portabel dengan tersangka Sjafii. 

Seperti diberitakan, KPK menahan Sjafii Achmad di Rutan Polres Jakarta Pusat pada 5 Agustus lalu. Sjafii diduga bersama-sama dengan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution Budiarto Maliang dan Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kemenkes Edi Suranto menyalahgunakan wewenang terkait dengan pengadaan rontgen portabel tahun anggaran 2007.

Pengadaan peralatan tersebut dimaksudkan untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di Biro Perencanaan dan Anggaran Setjen Kemenkes. Selain itu, tersangka diduga menerima hadiah berupa uang Rp 750 juta.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Yakni Edi Suranto, Budiarto Maliang, dan mantan Kabiro Perencanaan pada Setjen Kemenkes Mardiono. Mardiono telah divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Sementara Budiarto Maliang baru saja menjalani sidang tuntutan. (ken/c9/ari)
Sumber: Jawa Pos, 10 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan