Mantan Legislator Diminta Kembalikan Uang Negara

Badan pengawas daerah meminta semua anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, periode 1999-2004 mengembalikan dana sekretariat Dewan Rp 764 juta.

Badan pengawas daerah meminta semua anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, periode 1999-2004 mengembalikan dana sekretariat Dewan Rp 764 juta. Badan Pemeriksa Keuangan Kota Tegal menemukan unsur kerugian negara, kata Kepala Badan Pengawas Daerah Kota Tegal Budiastuti, Sabtu (31/12).

Menurut dia, besarnya uang yang harus dikembalikan bervariasi, bergantung pada jabatan masing-masing. Pengembalian dana bisa dilakukan dengan tunai atau mengangsur selama dua tahun. Kalau mengangsur berarti harus ada jaminannya, ujar Budiastuti. Hingga Sabtu (31/12), sudah enam orang mengembalikan uang itu. Jika mereka tidak mengembalikan uang itu, badan pengawas daerah akan melimpahkan ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, Badan Pengawas Daerah Pemerintah Kota Solo menemukan 916 temuan indikasi penyimpangan dari 180 obyek pemeriksaan di seluruh unit kerja pemerintahan selama 2005. Akibatnya, pemerintah rugi Rp 291,8 juta. Dibanding tahun lalu secara kuantitas memang meningkat, kata Kepala Badan Pengawas Daerah Solo Djaka Darjata kemarin.

Jumlah kerugian daerah meningkat tajam dibanding tahun lalu, yang besarnya Rp 46,5 juta. Di luar pemeriksaan terhadap 180 obyek yang termasuk Program Kerja Pemeriksaan Tahunan, badan pengawas daerah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 19 obyek pemeriksaan. Wali Kota Solo Joko Widodo berjanji akan menindak tegas pelaku penyimpangan di Pemerintah Kota Solo. rofi'uddin | imron rosyid

Sumber: Koran Tempo, 2 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan