Mantan Konsul di Penang Tanyakan Pungutan Liar di Konsulat Lain

Erick Hikmat Setiawan, mantan Konsul Jenderal RI di Penang, Malaysia, merasa diperlakukan tidak adil. Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pungutan liar pengurusan dokumen Imigrasi di Penang, Malaysia, itu mengatakan praktek pungutan liar terjadi di sejumlah kantor perwakilan RI di Malaysia. Mengapa hanya di Penang yang diusut? ujar Erick saat membacakan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Erick bersama bawahannya, Khusnul Yakin Payopo, didakwa melakukan korupsi dalam pungutan liar pengurusan dokumen Imigrasi. Pengurusan keimigrasian berdasarkan surat keputusan ganda.

Erick mengatakan, ketika menjabat konsul jenderal di Penang dan mengetahui adanya surat keputusan ganda untuk pengurusan dokumen imigrasi itu, dia telah beberapa kali menanyakan kepada sesama konsul jenderal di Malaysia. Sebab, menurut dia, adanya surat keputusan ganda mengakibatkan terjadinya praktek pungutan liar.

Tapi Erick tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Bahkan para kepala perwakilan di beberapa konsulat jenderal itu cenderung membiarkan adanya praktek pungutan liar. Karena itulah Erick mengatakan tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya, Kepala Subbidang Imigrasi M. Khusnul Yakin Payopo. Khusnul juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama.

Erick mengatakan telah berusaha mengajak koleganya sesama kepala perwakilan mengubah surat keputusan ganda itu. Saya sudah mencoba meluruskan, ujarnya.

Menanggapi hal itu, penuntut umum Wisnu Baroto mengatakan tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Erick pernah mengusahakan perubahan surat keputusan ganda itu. Bahkan, kata Wisnu, Erick tidak mencoba menghadirkan saksi-saksi yang dapat mendukung keterangannya tersebut.

Edy Hartoyo, penuntut umum lainnya, menampik anggapan memperlakukan Erick diskriminatif. Meski mengetahui adanya praktek pungutan di tempat lain, Edy menjelaskan, kasus Erick diajukan lebih dulu karena berkas data yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi lebih lengkap dibanding kantor perwakilan yang lain. RIKY FERDIANTO

Sumber: Koran Tempo, 19 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan