Mantan Ketua Panitia Pengadaan Bus Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan ketua panitia pengadaan bus transjakarta, Sylvira Ananda, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Vonis terhadap Sylvira lebih rendah dibandingkan dengan vonis terhadap dua terdakwa lain untuk kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendi Sidabutar dan rekanan Pemerintah Provinsi DKI, yakni Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama Budi Susanto.
Dua terdakwa dari pemerintah, yaitu Sylvira dan Rustam Effendi, dipidana badan dan membayar denda saja. Adapun Budi Susanto, selain dihukum paling tinggi di antara ketiganya, yaitu lima tahun penjara, juga harus membayar uang pengganti Rp 2,124 miliar. Rustam Effendi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis terhadap Sylvira Ananda ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Masrurdin Chaniago, Selasa (1/5) di Jakarta. Sementara itu, Rustam Effendi telah dijatuhi vonis pada 8 Februari 2007 dan Budi Susanto dijatuhi vonis pada 5 April 2007.
Kuasa hukum Sylvira, Achmad Benyamin Daniel, mengungkapkan, mereka masih akan mempelajari putusan hakim dan akan berbicara dengan kliennya apakah akan mengajukan banding atau menerima.
Majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan adalah Sylvira tidak menunjukkan rasa penyesalan. Adapun hal-hal yang meringankan, Sylvira sudah menyampaikan kepada Pengguna Anggaran Aktivitas Bantacut bahwa penunjukan satu perusahaan itu salah. Sylvira juga belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki dua anak.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkapkan, selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus untuk Proyek Busway, Sylvira tidak menggunakan kewenangannya selaku panitia, yaitu mempertimbangkan metode apa yang akan digunakan untuk pengadaan bus untuk proyek busway tersebut. Selaku Ketua Panitia Pengadaan, Sylvira hanya menerima apa yang telah ditetapkan Pengguna Anggaran. (VIN)
Sumber: Kompas, 2 Mei 2007