Mantan Ketua Fraksi PBB DPRD Tangerang Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan Ketua Fraksi Partai Bulan Bintang, Samsudin, 39, dituntut hukuman penjara 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/1). Ia didakwa melakukan korupsi dana keagamaan.

Samsudin juga dituntut mmembayar denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, tersangka juga harus mengembalikan kepada negara Rp231.100.000.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Gatot S, jaksa penuntut umum M Irfan Jaya menyebutkan Samsudin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni melanggar Pasal 2 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Dia terbukti memperkaya diri atau orang lain atau suatu badan, sehingga merugikan negara.

Samsudin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, sejak Jumat (23/9), karena telah menggelapkan dana bantuan keagamaan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp300 juta. Pemkab saat itu mempunyai dana keagamaan Rp3,3 miliar, namun yang disalurkan oleh fraksi-fraksi di DPRD kepada yang berhak menerima hanya sekitar Rp1 miliar. Sisanya diduga diselewengkan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari sembilan fraksi.

Selain Samsudin, kini masih ada tujuh mantan ketua fraksi DPRD setempat periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri, PDIP, PPP, PKB, PAN, dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia akan diperiksa dalam kasus yang sama. Jika terbukti, mereka pun akan disidangkan.

Tindak korupsi ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Wildanul Firdaus. Ia menjadi tersangka karena menyalurkan uang bantuan keagamaan Rp3,3 miliar bukan langsung kepada yang berhak (antara lain musala dan masjid), tetapi melalui 11 fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang. (NG/OL-02).-Penulis: Nerma Ginting

Sumber: Media Indonesia Online, 19 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan