Mantan Ketua DPRD Tapin Mendapat Remisi [16/08/2004

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Siradjuddin Noor sebagai terpidana enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana APBD mendapat remisi berupa potongan masa hukuman dua bulan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM).

Remisi tersebut diterima Siradjuddin bersamaan 446 narapidana (napi) lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Kemerdekaan RI. Pengumuman pemberian remisi disampaikan pada acara penganugerahan Satya Lencana Karya Satya kepada pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang telah bekerja selama 10, 20, dan 30 tahun, kemarin.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala LP Teluk Dalam, Soestyo, mengatakan, dari 447 napi yang mendapat remisi, yang mendapat remisi bebas sebanyak 40 orang napi. Khusus untuk Siradjuddin, pemberian remisi ini berkaitan dengan adanya kekuatan hukum tetap atas vonis hukuman kepadanya.

''Putusan tingkat kasasi terkait kasus korupsi terpidana Siradjuddin sudah ada dan dia berhak mendapat remisi dua bulan,'' katanya. Siradjuddin selain dijatuhi hukuman enam tahun penjara juga didenda sebesar Rp200 juta karena terbukti melakukan korupsi dana APBD Pemkab Tapin tahun anggaran 2001 dan 2002 sebesar Rp3,4 miliar.

Sementara itu, LP Kendal dan LP Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), mengusulkan agar ratusan napi di dua LP tersebut mendapat remisi pada perayaan HUT ke-59 Kemerdekaan RI, tetapi belum diketahui apakah di antara napi yang diusulkan mendapat remisi itu ada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Keterangan yang dihimpun Media di LP Kendal dan LP Pekalongan, kemarin, menyebutkan pengumuman nama-nama napi yang akan mendapatkan remisi baru akan diumumkan pada upacara HUT Kemerdekaan RI, besok (Selasa), sedangkan potongan hukumannya bervariasi.

''Kita belum dapat menyebutkan nama-nama warga binaan (napi) yang mendapat remisi, termasuk ada atau tidaknya narapidana dari GAM,'' kata Wakil Kepala LP Pekalongan Safar Puji Ramadi.

Dari 245 penghuni LP Pekalongan, katanya, ratusan narapidana diusulkan mendapat potongan masa hukuman, sedangkan 16 orang diusulkan bebas.

Kepala LP Kendal Ma'as Damsik mengatakan napi LP-nya yang diusulkan mendapat remisi berjumlah 121 orang. Terdisi dari 106 orang diusulkan mendapat potongan masa hukuman antara satu hingga lima bulan dan 15 orang diusulkan bebas.

Dia juga tidak menjelaskan apakah di antara napi tersebut ada anggota GAM. ''Kita tak melihat apakah narapidana GAM ataupun kriminal biasa. Namun, usulan remisi diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti kelakuan, keinsyafan dan kesiapan selama menghuni LP,'' kata Ma'as Damsik.

Namun demikian, katanya, setelah pemberian remisi kondisi dan perilaku para napi semakin baik. (DY/AS/N-2)

Sumber;Media Indonsia, 16 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan