Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jepara Ditahan

Majelis hakim memutuskan untuk menahan dua terdakwa, yakni Masykuri Rosyid (Ketua DPRD Kabupaten Jepara 1999-2004) dan Sholihin Tasan (Wakil Ketua DPRD 1999-2004), dalam gelar sidang perdana kasus korupsi APBD 2004 senilai Rp 6,68 miliar di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (11/9).

Majelis hakim yang diketuai Suharjono SH dengan anggota Moch Yulihadi SH dan Abdul Wachid SH dan menyampaikan surat perintah penahanan itu, setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan selama sekitar tiga jam. Masa penahanan terhadap dua terdakwa selama 30 hari, terhitung sejak kemarin hingga 10 Oktober mendatang.

''Kami dari majelis hakim berharap sidang ini berjalan lancar. Karena itu untuk memudahkan pemeriksaan selama proses persidangan, kami mengeluarkan surat perintah penahanan kepada dua terdakwa,'' kata Suharjono kepada dua terdakwa.

Dua pengacara Masykuri Rosyid, masing-masing M Fajar Saka SH dan Mustaan SH tidak memberikan tanggapan apapun mendengar penyampaian majelis, soal penahanan terhadap kliennya itu. Usai persidangan, Fajar menegaskan segera akan mengajukan surat perintah penangguhan penahanan terhadap kliennya.

''Itu (soal penahanan) hak penuh majelis hakim. Namun kami besok akan mengajukan surat perintah penahanan. Sebab klien kami bersikap kooperatif terhadap proses hukum, sejak diperiksa dipersidangan hingga menjalani poses persidangan awal ini,'' tegas Fajar.

Hal senada juga disampaikan dua pengacara terdakwa Sholihin Tasan, yaitu Nugroho Adi Gunanto SH dan Masrohadi SH. ''Sehari setelah sidang ini, kami segera akan mengajukan surat penangguhan penahanan,'' katanya.
Dua terdakwa melalui para pengacaranya menyatakan siap menyampaikan eksepsi dalam sidang berikutnya Senin pekan depan. Usai persidangan, kedua terdakwa dibawa ke rutan Jl Ahmad Yani dengan pengawalan ketat petugas dari polres.

Sementara itu tim JPU, masing-masing Rawan MS SH, Diyah Ayu Hartati SH MHum, Slamet Siswanta SH, Mu'anah SH, dan Ida Fitriyani SH menjerat terdakwa dengan dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 3/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dan dakwaan subsidai Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 3/1999 yang telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dua terdakwa didakwa terlibat korupsi Rp 6,68 miliar melalui keluarnya Surat Keputusan Pimpinan Dewan (SKPD) pada 2004 yang dianggap menyalahi asal kepatutan. Namun kerugian negara hanya Rp 3,9 miliar, karena salah satu pos anggara, yaitu biaya asuransi pihak ketiga sebesar Rp 2,7 miliar lebih telah dikembalikan ke kas daerah pada 2004.

SKPD yang dinilai tak layak dan melanggar hukum itu, adalah SKPD tentang Bantuan Kegiatan Operasional, SKPD tentang Tunjangan Kegiatan, SKPD tentang Indeks Biaya Perjalanan, SKPD tentang Kunjungan Kerja, SKPD tentang Peningkatan SDM, dan SKPD tentang Kunjungan Kerja untuk Jaring Aspirasi.

Persidangan Senin ini berjalan lancar, meski muncul kabar akan ada pengerahan massa dari pendukung terdakwa. Massa dari pendukung terdakwa itu siap turun ke PN, jika pihak pelapor mengerahkan massa. Namun hingga persidangan selesai pukul 13.30, kabar tersebut tak terbukti. Meski demikian para pengurus beberapa partai dan kalangan LSM menyimak jalannya persidangan.
( moh sanomae/cn05 )

Sumber: Suara Merdeka, 13 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan