Mantan Kepala BPTWP Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soedarmadji menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan atau BPTWP Prajurit TNI Angkatan Darat, Ngadimin Darmo Sujono. Terdakwa perkara korupsi dana perumahan prajurit TNI AD itu dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 100 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim koneksitas di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/5). Menanggapi putusan itu, Ngadimin yang ditemui wartawan seusai sidang mengatakan, ia mengembalikan putusan tersebut kepada Tuhan.

Ada hal-hal yang tidak dipertimbangkan. Terutama, saya sering disebut-sebut tidak lapor, padahal ada saksi dan keterangan saya, kata Ngadimin.

Terdakwa lainnya yang diadili dalam perkara yang sama, yakni Samuel Kristianto dari Yayasan Mahanaim, divonis 10 tahun penjara, sedangkan Dedy Budiman Garna divonis paling berat, yakni 13 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, tim jaksa yang diketuai M Hudi menuntut Ngadimin dan Samuel delapan tahun penjara, sedangkan Dedy dituntut 12 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dihukum masing-masing membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara serta uang pengganti. Ditanya hakim soal putusan tersebut, M Hudi menyatakan pikir- pikir. Penasihat hukum ketiga terdakwa, sebagaimana disampaikan Firman Wijaya, juga menyatakan pikir-pikir. (idr)

Sumber: Kompas, 2 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan