Mantan Kepala Biro Dipidana 3 Tahun Karena Korupsi

Abdulrahman Sabit, mantan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten, dihukum 3 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Serang.

Karena ini menyangkut tindak pidana korupsi, terdakwa dijatuhi tindakan pidana tambahan uang pengganti Rp 1,7 miliar atau kurungan tiga tahun penjara, kata ketua majelis hakim Husni Rizal di persidangan, Senin (21/3).

Sebelumnya Abdurrahman Sabit dituntut jaksa penuntut umum Wawan Hermawan dan Feri Syafrudin dengan pidana penjara 6 tahun karena didakwa korupsi senilai Rp 2,19 miliar. Abdulrahman Sabit dianggap telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.

Sabit dinilai terbukti korupsi secara bersama dengan menggelembungkan nilai pembebasan lahan untuk posko terpadu senilai Rp 720 ribu per meter. Padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) harga tanah di lokasi pembebasan lahan itu hanya Rp 14 ribu per meter. Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan petunjuk teknis Gubernur Banten No. 64 Tahun 2003.

Kasus korupsi ini berawal dari temuan Komisi F DPRD Banten pada Desember 2002. Ketua Komisi F DPRD Banten H A. Rozak menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan posko terpadu di Desa Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, yang dilakukan Biro Perlengkapan Pemprov Banten. Lahan seluas 2.500 meter dengan harga Rp 2,19 miliar dibeli Biro Perlengkapan Provinsi Banten atas nama Abdulrahman Sabit.

DPRD kemudian memanggil Kepala Biro Perlengkapan Banten, dan hasil pemeriksaan Dewan, Sabit mengaku, pembelian lahan untuk posko hanya didasarkan pada dana alokasi satu kegiatan (DASK). Temuan ini juga membuat Gubernur Banten Djoko Munandar meminta Kejaksaan Tinggi Banten secara langsung mengusut dan meminta Badan Pengawas Daerah (Bawasda) memeriksa keuangan.

Pengacara terdakwa, Rasid Chaniago dan Anwar Supena, mengatakan pikir-pikir atas putusan itu. Kami akan berembuk dulu untuk menyatakan banding atau tidak, kata Rasid. faidil akbar

Sumber: Koran Tempo, 22 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan