Mantan Kepala Bappeda Tersangka

Situs pemerintah Mentawai menghabiskan dana APBD Rp 2 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Roy Tjahjoko, sebagai tersangka kasus korupsi pembuatan situs www.mentawaionline.com. Roy disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 miliar. Roy diduga pelaku utama kasus dugaan praktek penyimpangan dana pembuatan situs ini, ujar jaksa Ferlandbang Sitorus, Sabtu (8/10).

Roy adalah Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Mentawai. Sebelumnya ia menjabat Kepala Bappeda setempat sekaligus pemimpin unit kerja pembuatan situs itu.

Jaksa Sitorus mengatakan, hingga Sabtu (8/10), penyidik telah memeriksa 11 saksi dari Bappeda Mentawai dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bung Hatta. Sedangkan Roy baru akan diperiksa pekan depan. Jaksa telah menyiapkan surat panggilan untuk Roy. Jaksa telah menyita sisa uang sisa proyek sebesar Rp 25 juta, dokumen, dan kontrak kerja.

Pemerintah Kabupaten Mentawai menganggarkan pembuatan situs melalui APBD 2003 sebesar Rp 2 miliar. Proyek dikerjakan dalam empat kegiatan yang menghabiskan dana Rp 1,953 miliar. Perinciannya Rp 1,05 miliar untuk pengadaan situs, pelatihan operator Rp 45 juta, kegiatan akses situs Rp 446 juta, dan promosi Rp 457 juta. Proyek ini dikerjakan bappeda bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bung Hatta.

Proyek pengadaan situs pemerintah daerah yang diluncurkan pada 25 Desember 2003 itu diprotes Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Sumatera Barat akhir 2003. Apkomindo memprotes mekanisme dan proses pelaksanaan proyek yang tidak melewati proses tender terbuka, tapi ditunjuk langsung. Nilai proyek juga dinilai terlalu besar dibanding situs pemerintah daerah lainnya yang berkisar hanya Rp 350-500 juta.

Apkomindo mengajukan dua kali surat protes kepada pemerintah kabupaten, tapi tidak ditanggapi. Akhirnya asosiasi ini mengadukannya ke kejaksaan.

Situs ini juga dinilai menyalahi aturan pemerintah. Situs pemerintah daerah sebagai situs pemerintah seharusnya menggunakan domain go.id. Tapi situs ini dibuat menggunakan domain .com yang seharusnya digunakan untuk usaha komersial. febrianti

Sumber : Koran Tempo, 10 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan