Mantan Kakanwil Depag Ditahan; Kasus Korupsi Tanah Balai Diklat

Siapa sebenarnya dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Balai Diklat Depag senilai Rp 3,6 miliar, selain Bukhori Muslim (pimpinan bagian proyek) dan Muh Fuad (bendahara bagian proyek)? Selama ini memang ditutup-tutupi, tapi kini terungkap sudah.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Soedibyo SH, Kamis kemarin, mengumumkan, dua tersangka itu adalah mantan Kakanwil Depag Chabib Thoha dan Pimpro Djumain Haris.

Keduanya saat ini (kemarin) sedang menjalani pemeriksaan secara tertutup. Sebelumnya mereka sudah diperiksa sebagai saksi, kali ini diperiksa lagi sebagai tersangka. Minta maaf, kalau baru dapat mengumumkan sekarang siapa dua tersangka selain Bukhori dan Muh Fuad ini, kata Kajari.

Kejari dalam menangani kasus ini pun tampaknya tak main-main untuk menahan mereka. Setelah memeriksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 (delapan jam), keduanya langsung ditahan di LP Kedungpane Semarang.

Tersangka oleh jaksa penyidik diantar ke LP dengan mobil kejaksaan sekitar pukul 17.30, setelah pihak keluarga mereka datang. Turut serta mengantarkan ke LP, tiga kuasa hukumnya, Djarot Wijayanto, Wijaya, dan Ali Purnomo, serta pihak keluarga, berangkat dengan mobil tersendiri.

Kajari kepada wartawan mengatakan, alasan penahanan Chabib dan Djumain adalah sama dengan penahanan tersangka Bukhori Muslim dan Muh Fuad yang sudah ditahan di tempat yang sama tiga hari sebelumnya, yaitu untuk mempercepat proses hukum.

Dasar kami menahan mereka adalah Pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Penahanan mereka ini juga atas kesepakatan tim penyidik, tandas Soedibyo.

Dia menerangkan, peran Chabib dan Djumain adalah sama dengan peran Bukhori dan Fuad. Tindakan melawan hukum mereka melangkahi Panitia Sembilan dalam pengadaan tanah itu.

Panitia Sembilan hingga kini belum bekerja, namun mereka sudah melakukan pembelian, tegasnya.

Sebelumnya dari pemantauan Suara Merdeka, kedua tersangka menjalani pemeriksaan secara terpisah. Chabib diperiksa di Ruang Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan didampingi pengacaranya, Djarot Wijayanto. Sedangkan Djumain diperiksa di ruang pemeriksaan didampingi pengacara Ali Puromo.

Chabib dan Djumain selama diperiksa sempat keluar dari ruang pemeriksaan selama dua kali, guna memunaikan shalat zuhur dan asar di Masjid Sodiqin Kejari Semarang.

Ditemui wartawan sebelum menunaikan shalat zuhur, Chabib menerangkan, dirinya mengikuti saja proses hukum yang berjalan dalam penanganan kasus Balai Diklat itu.

Dia menjelaskan, pengadaan tanah itu merupakan proyek Depag Pusat. Dia tidak mengetahui mengapa pusat menjatuhkan proyek itu ke Kanwil Depag Jateng.

Saat disinggung mengenai dugaan mark up (penggelembungan harga) senilai Rp 1,2 miliar yang disebut penyidik sebagai kerugian negara, Chabib malah mempertanyakan apa tolok ukur yang dipakai kejaksaan sehingga bisa dikatakan sebagai mark up.

Pasalnya, kata dia, harga tanah maksimal yang dibeli per meternya Rp 77.000. Sementara harga tawar tanah di sekitar Diklat rata-rata Rp 100.000, bahkan ada yang lebih.

Kalau teknis-teknis, saya tidak tahu, yang lebih tahu adalah pimpro. Saya kan kakanwil, jadi hanya mengetahui secara umum, ucapnya.

Sementara itu, pengacara Djarot mengatakan, Chabib dan Djumain tampak tabah dalam menghadapi penahanannya.

Klien kami dan keluarganya tetap tenang, karena mereka merasa tidak bersalah dalam masalah ini. Bagi Pak Chabib, Pak Djumain, beserta keluarga, penahanan ini merupakan cobaan yang harus diterima, tuturnya.

Saat disinggung mengenai lamanya pemeriksaan, Djarot menerangkan, hal itu karena 60 pertanyaan yang diajukan ada beberapa yang menurut kliennya tidak sesuai dengan fakta. Chabib juga meminta direvisi, karena ada yang perlu diluruskan.

Merespons penahanan tersebut, Djarot mengaku cukup kaget. Sebab, menurutnya, pertanggungjawaban masalah itu seharusnya tidak sampai pada level Chabib selaku kakanwil waktu itu, sebab telah dibentuk tim yang didelegasikan untuk menangani proyek itu.

Jika kakanwil harus bertanggung jawab, seharusnya Panitia Sembilan juga jadi tersangka, dan harus juga ditahan. Sebab panitia telah menerima dana honorarium, yang kemudian dikembalikan ke kas negara setelah kasus ini ditangani kejaksaan, kata dia. (yas-14t)

Sumber: Suara Merdeka, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan