Mantan Duta Besar untuk Cina Mulai Diadili
Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Cina, Letnan Jenderal Purnawirawan Kuntara, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Kuntara didakwa dalam kasus dugaan korupsi biaya kawat atas permohonan visa dan surat perjalanan di Kedutaan Besar Indonesia di Cina.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Kuntara telah menerbitkan surat keputusan nomor 280/KEP/IX/1999 tentang tarif keimigrasian. Dalam surat itu, pemohon visa harus membayar biaya kawat sebesar 55 yuan, setara dengan US$ 7 per orang. ”Padahal mengurus surat perjalanan Republik Indonesia dan visa tidak dipungut biaya kawat lagi,” kata Andri Prihantono, jaksa penuntut umum, saat membacakan dakwaan.
Selama Kuntara menjabat, menurut jaksa, total biaya kawat yang dikumpulkan mencapai 1,496 juta yuan. ”Uang itu tidak disetor ke kas negara,” kata Andri. Pungutan biaya kawat itu mulai diberlakukan sejak Januari 2000 hingga Mei 2001. Pungutan biaya kawat tanpa disetor ke kas negara dinilai jaksa melanggar Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Uang tersebut, kata jaksa, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, staf kedutaan, dan pihak lain di luar staf kedutaan di Cina. Total uang pungutan kawat yang dinikmati Kuntara mencapai 208.312 yuan. Duit itu juga untuk membeli peralatan kantor kedutaan. Setelah dikurangi biaya membeli peralatan kantor, kata jaksa, ”Negara diduga dirugikan sekitar 1,313 yuan.”
Perbuatan Kuntara, menurut jaksa, melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancam hukuman penjara seumur hidup.
Adapun Kuntara mengatakan mengerti atas dakwaan tersebut. Dia menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (bantahan) terhadap dakwaan jaksa. Hakim ketua Subachran akan melanjutkan sidang dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 1 Juli 2009