Mantan DPRD Sumbar Belum Dieksekusi

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Antasari Azhar mengaku belum dapat mengeksekusi mantan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 dalam perkara korupsi dana APBD 2002, yang sudah mendapatkan vonis berupa hukuman.

Alasannya, Kejati Sumbar belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara tersebut. Hal itu disampaikan Antasari yang ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/12). Dari mana saya tahu kalau itu sudah diputus? katanya.

Menurut Antasari, pihak Kejati Sumbar sudah mencoba menanyakan perihal putusan MA atas permohonan kasasi yang diajukan 43 mantan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar tersebut kepada Pengadilan Negeri Padang. Sudah kami tanyakan. Tapi jawabannya belum turun, kata Antasari.

Seperti diberitakan (Kompas, 9/8), MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, setelah di tingkat banding mereka dinyatakan bersalah. Artinya, keputusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sumbar yang menghukum ke-43 mantan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar itu dengan pidana penjara, empat hingga lima tahun penjara.

Mantan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar itu divonis Pengadilan Negeri Padang pada 17 Mei 2004 karena terbukti melakukan korupsi dana APBD 2002, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 5,9 miliar. (IDR)

Sumber: Kompas, 28 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan