Mantan Dirut PDAM jadi tersangka [17/06/04]

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kupang, Drs. FLF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kantor PDAM Kupang yang merugikan negara sebesar Rp 271.771.450,00. FLF ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Kupang, Selasa (15/6), setelah polisi memeriksa saksi ahli dari BPKP NTT.

Berdasarkan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP NTT, saksi-saksi lain dan alat bukti lainnya, penyidik sudah menetapkan mantan Dirut PDAM Kupang, Drs. FLF sebagai tersangka. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada FLF untuk diperiksa lebih lanjut, kata Kapolres Kupang, Drs. JB Gebana yang dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (15/6) malam.

Penetapan FLF sebagai tersangka tersebut, kata Kapolres Gebana, setelah diperoleh indikasi kuat keterlibatan Drs. FLF dalam kasus korupsi tersebut. Indikasi ini diperoleh penyidik Polres Kupang setelah memeriksa saksi ahli dari BPKP NTT. Gebana menjelaskan, surat panggilan kepada Drs. FLF sudah dikirim Selasa (15/6). Penyidik menunggu kehadiran FLF untuk diperiksa di Mapolres Kupang.

Hari ini (kemarin, Red) penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Drs. FLF sebagai tersangka. Dalam waktu dekat penyidik akan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka , kata Gebana. Gebana menjelaskan, penetapan tersangka kasus KKN di Kantor PDAM Kabupaten Kupang itu dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. (ris)

Sumber: Pos Kupang, 17 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan