Mantan Dirjen Otda Dituntut 5 Tahun

Kasus Korupsi Damkar

Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Depdagri Oentarto Sindung Mawardi dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (14/12). Pria 65 tahun tersebut dinilai bersalah dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di 22 daerah di tanah air.

Selain hukuman badan, jaksa meminta hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider delapan bulan kurungan. Pembacaan surat tuntutan dilakukan secara bergantian oleh JPU kepada Oentarto.

Menurut Dwi Aries Sudarto, salah seorang JPU, berdasar fakta persidangan, Oentarto telah melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Itu norma bagi penye­lenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan.

Akibat tindakan Oentarto, negara rugi Rp 76,2 miliar. Itu berasal dari kerugian akibat tender pengadaan dan kalkulasi kerugian akibat pembebasan bea masuk (BM).

Dalam persidangan sama, Oentarto didakwa telah meneken surat permohonan BM, PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan barang mewah), dan PPh (pajak penghasilan) pasal 22 untuk delapan unit mobil pompa damkar impor. ''Kerugian negara cukup besar,'' tutur Dwi Aries. ''Peng­adaan barang itu seharusnya domain dari Dirjen Pemerinta­han Umum,'' jelasnya.

Dalam kasus itu, JPU menuding Oentarto telah menerima dana Rp 200 juta. Dana itu pemberian Hengky setelah meneken radiogram dan pembebasan bea impor. Kepada KPK, Oentarto telah mengembalikan Rp 150 juta.

Atas tuntutan itu, Oentarto menyatakan tidak puas. Dia menilai da­sar penuntutan kurang tepat. ''Tan­pa mengurangi rasa hormat kepada yang mulia, saya akan meng­ajukan pembelaan,'' kata Oentarto. Dia juga memohon hakim melihat kasusnya secara jernih dan memutuskan perkara seadil-adilnya.

Oentarto menyebut, dalam kasus itu, dirinya didakwa bersama-sama orang lain. ''Berarti, dalam ka­sus ini, ada orang lain, ada tokoh utama yang harus diusut,'' ujarnya.

Sidang kasusnya, jelas dia, bisa dikembangkan untuk mengusut mantan atasannya di Depdagri, Hari Sabarno. ''Ada banyak buktinya,'' ucapnya. Di antaranya, sebut dia, pengarahan kepada seluruh kepala daerah di Jakarta. (git/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 15 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan