Mantan Dirjen Dihukum

Mahkamah Agung tetap menghukum mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syamsuddin Manan Sinaga dengan pidana penjara selama satu tahun.
MA menilai, Syamsuddin Manan bersalah karena telah menggunakan uang pengumpulan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 344 juta dan 13.000 dollar Amerika Serikat.
”Perbuatan itu dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Ingan Malem Sitepu, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum dan Humas MA, di Jakarta, Kamis (23/12).
Putusan dijatuhkan majelis kasasi yang diketuai Mohammad Taufik, dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan Suwardi, pada Selasa lalu. Putusan tersebut bertolak belakang dengan putusan Romli Atmasasmita, Dirjen AHU periode Juni 2000-April 2001. Majelis kasasi yang sama melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum. Alasannya, Romli tidak mendapat keuntungan pribadi atas pelaksanaan Sisminbakum, tidak ada kerugian negara, dan mempercepat pelayanan publik.
Dalam pertimbangannya, MA menjelaskan, selama menjabat Dirjen AHU periode September 2006-September 2008, Syamsuddin Manan mengelola uang biaya akses Sisminbakum yang berjumlah Rp 3.403.000.604.000. Meski uang tersebut belum merupakan uang negara karena belum ditetapkan dalam peraturan pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak, uang tersebut dalam penguasaan negara (Dirjen AHU).
Majelis kasasi berpendapat, judex facti (pengadilan sebelumnya) tidak salah menerapkan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Syamsuddin dengan penjara satu setengah tahun dan denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 344,57 juta dan 13.000 dollar AS. Hukuman Syamsuddin dikurangi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi satu tahun penjara tanpa denda.
Sementara itu, Eggy Sudjana, kuasa hukum Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohannes Waworuntu, memprotes putusan MA yang menghukum kliennya lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Eggy menilai, putusan MA tidak adil.
Wakil Jaksa Agung Darmono dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari mengatakan, Kejaksaan Agung tetap memproses tersangka lain kasus Sisminbakum. (ANA/FAJ)
Sumber: Kompas, 24 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan