Mantan Dirjen Dephutbun Dituntut Empat Tahun Penjara
Mantan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Produksi Departemen Kehutanan dan Perkebunan atau Dephutbun Waskito Suryodibroto dituntut empat tahun penjara. Waskito juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (15/8), oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari KMS Ronny, Firdaus, dan Rudy Margono. Waskito dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang 29 Agustus mendatang.
Untuk perkara yang sama, sebelumnya Pengadilan Khusus Tipikor sudah memvonis Suwarna Abdul Fatah 18 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Tipikor justru menghukum Suwarna empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider dua bulan.
Sementara itu, rekanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Presiden Direktur Surya Dumai Group Martias, divonis 18 bulan penjara. Pada 6 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi Tipikor menguatkan putusan Pengadilan Khusus Tipikor tingkat pertama dengan komposisi suara tiga hakim memvonis Martias terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, sementara dua hakim menyatakan pendapat yang berbeda. Majelis hakim yang dipimpin Kimar Saragih beranggotakan Andi, Ny Amik, As