Mantan Direktur Utama RNI Disebut Terima Uang

Mantan Direktur Umum PT Rajawali Nusantara Indonesia Rama Prihandana disebut telah menerima uang yang diduga merupakan hasil korupsi. "Dirut meminta Direktur Keuangan membagikan sisa uang kerja sama operasi," kata mantan Direktur Keuangan PT RNI Ranendra Dangin, saat menanggapi kesaksian Rama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta kemarin.

Ranendra diadili karena dugaan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia dituduh mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor yang merupakan hasil kerja sama operasi antara PT RNI dan Perum Bulog.

Modus korupsinya, menurut jaksa, adalah melakukan pemindahbukuan dana denda pajak dan dana pengurusan dokumen pajak cacat dari rekening PT RNI ke rekening pribadi terdakwa. Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 4,63 miliar.

Menurut terdakwa, dana yang diduga diambilnya itu sebagian dibagikan sebagai honor. Saksi, yaitu Rama, termasuk sebagai penerima honor. "Tidak mungkin saksi tidak tahu pemberian uang tersebut karena itu adalah kebijakan saksi," ujar Ranendra.

Mendengar tuduhan Ranendra ini, Rama menyatakan tetap pada keterangannya, yaitu tidak mengetahui pembagian uang honor tersebut. "Saya juga tidak menerima pembagian uang itu," kata Rama. Ia juga menyatakan, dirinya tidak mengetahui pemindahbukuan uang dari rekening PT RNI ke rekening terdakwa.

Ranendra kembali membantah pernyataan ini. "Saksi tahu, karena laporan keuangan dari bank rutin disampaikan kepada saksi," ujar Ranendra. Menurut Ranendra, dia yang saat itu menjabat direktur keuangan juga telah melaporkan saldo kas kepada para anggota direksi.

Rama, yang saat itu merupakan penanda tangan kerja sama operasi antara Bulog dan RNI, mengaku baru mengetahui permasalahan setelah adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Kerja sama operasi antara Bulog dan RNI menghasilkan laba Rp 44 miliar yang kemudian dibagi dua," kata dia.

Selain Rama, jaksa menghadirkan mantan anggota divisi akuntansi, Bambang Adi. Bambang mengakui bahwa dirinya telah menerima uang senilai Rp 100 juta dari uang yang diduga hasil korupsi tersebut. "Saat itu saya menerimanya sebagai bonus," ujar Bambang. Bambang kemudian mengembalikan uang tersebut setelah BPK mengumumkan bahwa uang tersebut bermasalah. Famega Syafira

Sumber: Koran Tempo, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan