Mantan Dewan Rapatkan Barisan; Cinde Laras Sengaja Dikorbankan?

Penetapan Ketua Panitia Anggaran Dewan Kota periode 1999-2004 Ir Cinde Yulianto sebagai tersangka korupsi dana purna tugas (DPT), sepenuhnya menjadi kewenangan Kejati DIJ. Namun dalam perkembangannya, kuat sinyalemen yang menduga Cinde sengaja dikorbankan dalam kasus ini.

Praktisi hukum Kresnadjati SH berpendapat, kejaksaan seharusnya bersikap adil. Jika ada yang ditetapkan sebagai tersangka, maka anggota dewan yang lain juga harus ditetapkan sebagai tersangka kasus pesangon dewan ini.

Mereka semua menerima dana itu. Jadi kalau satu tersangka, semua juga tersangka. Jika tidak, maka semua juga tidak boleh dijadikan tersangka. Pasalnya, sebelum kasus ini dijadikan penyidikan, mereka sudah mengembalikan dana itu, katanya.

Indikasi untuk mengorbankan Cinde juga muncul pada Rabu malam lalu, saat sekitar 25 mantan anggota Dewan Kota periode 1999-2004 mengadakan rapat tertutup di ruang utama bawah komplek Balai Kota Timoho.

Dalam pertemuan yang berlangsung dimulai pukul 19.30, Andi Rais SH selaku kuasa hukum Cinde Laras memberikan penjelasan kepada para mantan wakil rakyat ini, menyusul langkah Kejati DIJ meningkatkan status kasus DPT menjadi penyidikan.

Cinde Laras juga terlihat hadir dalam acara ini. Selain itu, pertemuan juga dihadiri Nazaruddin, satu-satunya mantan anggota panitia anggaran Dewan Kota yang kini kembali menjadi wakil rakyat dan menjabat Ketua Komisi D DPRD DIJ. Kami memberikan gambaran tentang proses kasus ini. Ini kami lakukan agar mereka semua paham, kata Andi Rais yang dikonfirmasi, siang kemarin.

Sementara Nazaruddin yang dikonfirmasi terpisah berkait kasus ini, memilih untuk tidak berkomentar. Saya no comment, kata Nazaruddin, salah satu vokalis Dewan Provinsi tapi kali ini memilih tidak mau bicara soal kasus DPT.

Menariknya, sejumlah wartawan yang terus memantau pertemuan ini mendapatkan komentar menggelitik dari salah satu mantan anggota dewan yang belum juga meninggalkan Balai Kota, meski pertemuan itu sudah usai.

Di situ tampak Andi Rais, Nazaruddin dan beberapa mantan anggota dewan lain. Dari beberapa pembicaraan yang muncul, tampak jika tidak semua mantan anggota dewan yang hampir seluruhnya menerima DPT merasa bertanggung jawab dengan kasus yang tengah dihadapi Cinde Laras.

Kamu tidak perlu khawatir, aku saja yang dulu di panitia anggaran tenang-tenang saja kok. Saat ini kan tersangkanya sudah ada, kata salah satu dari mereka yang mengendarai mobil warna biru bernomor polisi B.

Dari sejumlah fakta ini, benarkah Cinde memang sengaja dikorbankan? Menanggapi sinyalemen ini, Andi Rais dengan tegas menolaknya. Saya rasa seluruh mantan anggota dewan merasakan apa yang dialami Cinde. Bahkan mereka semua sepakat untuk mendukung Cinde, kata Andi.

Sementara soal perjalanan kasus DPT ini, Andi meyakini jika Cinde maupun anggota dewan yang lain tidak bisa disalahkan. Saat ini yang menjadi dasar kejaksaan hanyalah Surat Edaran Mendagri. Sementara perundangan lain yang lebih tinggi tidak mengaturnya. Satu-satunya PP yang mengatur soal DPT ini terbitnya setelah APBD 2004 ditetapkan. Jadi, saya yakin mereka semua tidak bisa disalahkan, tandas Andi.

Diingatkan Andi, jika APBD dianggap salah, maka seharusnya gubernur bisa membatalkan. Kenyataannya, selama ini APBD yang memuat DPT itu tidak pernah dibatalkan oleh gubernur. Apalagi saat APBD 2004 itu ditetapkan, juga dilakukan dalam paripurna yang dihadiri Kajari, Kapoltabes, Dandim dan wali kota. Untuk itu, jika Kejati tidak menerbitkan SP-3 dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan mereka akan kami hadirkan di pengadilan sebagai saksi, tambah Andi. (ufi/lai)

Sumber: Radar Yogya, 1 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan