Mantan Dewan Kembalikan Uang; Penyidikan Korupsi APBD Tetap Berlanjut

Diam-diam sejumlah mantan anggota DPRD Jateng (1999-2004) mulai mengembalikan uang yang diduga sebagai hasil korupsi APBD 2003. Setidaknya dua orang mantan anggota FPP, yakni HA Thoyfoer MC dan HM Asrofi mulai mengembalikan uang yang disangkakan bermasalah tersebut ke Kejati, Senin kemarin.

Pengembalian uang tersebut agaknya tidak banyak terpublikasikan. Bahkan, pada saat ada aksi unjuk rasa yang meminta penjelasan mengenai pengembalian uang, pihak Kejati hanya mengatakan baru ada negosiasi dan para mantan anggota Dewan sudah proaktif.

Wartawan yang nyanggong ke Kantor Kejati hingga sore akhirnya menemukan jawaban mengenai kabar pengembalian uang tersebut. Diperoleh keterangan, yang sudah jelas mengembalikan uang baru dua orang, yakni mantan Wakil Ketua DPRD HA Thoyfoer MC dan mantan Ketua Panitia Rumah Tangga (PRT) HM Asrofi.

Ketua Tim Penyidik Asrofi cs, Suningsih SH yang dimintai konfirmasi mengaku mantan ketua PRT itu telah menyerahkan uang ke Kejati Rp 50 juta. Adapun total uang yang disangkakan diterima Asrofi sekitar Rp 133 juta. ''Kekurangannya akan dilunasi Rabu (besok-Red),'' katanya.

Uang tersebut, kata dia, akan dititipkan sementara ke Bank Indonesia (BI). Karena penyerahan ke Kejati sudah terlalu siang, untuk sementara uang dititipkan ke bendahara Kejati. Keesokan harinya baru dibawa ke BI.

Ketua Biro Hukum dan Pembelaan DPW PPP Jateng M Syahir SH mengaku dimintai tolong mengembalikan uang biaya operasional DPRD dari APBD 2003 atas nama Thoyfoer dan Asrofi. Untuk sementara, dari Asrofi baru Rp 50 juta, sedangkan totalnya sekitar Rp 133 juta.

Adapun Thoyfoer, lanjut Syahir, baru menitipkan Rp 150 juta dalam bentuk cek. Namun Kejati meminta cek itu diuangkan terlebih dulu. Total uang yang akan dikembalikan Thoyfoer sekitar Rp 303 juta.

Dia menjelaskan, pengembalian itu iktikad baik dalam merespons imbauan kejaksaan. Sebab selama ini mereka merasa mengambil uang negara. ''Itu semua karena ketidaktahuan saja. Ternyata di belakang ada masalah. Karena itu kalau dianggap masalah, uang itu akan dikembalikan.''

Dia menyatakan, sesuai dengan kesepakatan dengan Kejati, uang akan dititipkan sementara di BI. Adapun proses di PN akan tetap berjalan. ''Kalau oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah, uang itu akan dikembalikan kepada terdakwa.''

Mardijo
Ketua Tim Penyidik Mardijo cs, Pindo Kartikani SH menyatakan, jika di pengadilan terdakwa terbukti bersalah, uang itu akan diserahkan ke negara.

Ketika ditanya mengenai pengembalian uang yang diterima Mardijo, Pindo mengaku yang bersangkutan sudah berkesanggupan mengembalikannya. Adapun jumlah uang yang diimbau untuk dikembalikan Mardijo, dia mengaku tidak ingat persis.

Namun saat disodorkan angka Rp 630 juta, Pindo tidak menyangkal. ''Ya sekitar itu.''

Uang yang diterima oleh para mantan wakil ketua Dewan, lanjut dia, kurang lebih setengah dari yang diterima Mardijo. Diharapkannya, sebelum Kamis (23/12) uang sudah diserahkan dan dititipkan sementara di BI.

Kejati Didesak
Sementara itu, aksi berbagai elemen menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 kembali terjadi, kemarin. Mereka yang menamakan diri Aliansi Antikorupsi antara lain meliputi KP2KKN, KAMMI, LBH, FSBI, BEM FH Undip, Pattiro, Ortaja, Jari, Yasbi, Paham, dan BEM FH Unissula mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Jl Pahlawan. Pada intinya mereka mendesak agar Kejati menahan para tersangka.

Karena kantor Kejati sedang direnovasi, puluhan orang yang memulai aksi dengan berjalan kaki dari Simpanglima itu mendatangi instansi penegak hukum itu lewat belakang, yakni Jl Kusumawardani. Sejumlah poster dan spanduk mereka bawa. Di sepanjang jalan beberapa di antara mereka terus berorasi dari atas mobil pikap yang juga mengangkut sound system. Selain itu, mereka juga mengusung keranda yang ditutup kain putih.

Sesampai di depan kantor Kejati mereka langsung menggelar orasi. Ada juga di antara mereka yang membakar kemenyan. Sejumlah aparat berjaga-jaga dengan menutup rapat pagar institusi penegak hukum tersebut. Praktis, pendemo hanya bisa beraksi di luar pagar.

Hanya wakil sejumlah elemen tersebut yang diperbolehkan masuk ruang Wakajati Juliar SH di lantai II. Selain oleh Wakajati, wakil para pendemo juga ditemui antara lain Aspidsus Slamet Wahyudi, Ketua Tim Penyidik Mardijo dkk Pindo Kartikani SH, dan Ketua Tim Penyidik Asrofi dkk, Suningsih SH.

Para wakil pendemo menanyakan bagaimana keseriusan pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan anggota DPRD Jateng 1999-2004 tersebut. Mereka menilai, pengusutan berlarut-larut dan tak selesai-selesai meski sudah memakan waktu lama.

Para pendemo menuntut agar dilakukan penahanan para tersangka dan penyitaan aset. Selain itu, pendemo menanyakan tindak lanjut dari Kejati setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan izin pemeriksaan kepada mantan anggota DPRD Jateng yang sekarang menjadi anggota DPR.

Aspidsus Kejati Slamet Wahyudi menyatakan, penanganan kasus tersebut baru dimulai pada 28 September untuk tahap penyidikan. ''Dulu baru penyelidikan. Paling lambat 20 Januari berkasnya sampai ke Pengadilan Negeri.''

Kini pihaknya sedang menyusun berkas dakwaan. Untuk melengkapi berkas itu perlu dilampirkan 119 surat yang terkait dengan pencairan dana APBD 2003. Pelampiran surat-surat itu perlu izin Pengadilan Negeri (PN) Semarang. ''Izin itu baru saja turun.''

Soal penyitaan aset, pihaknya melihat para mantan anggota Dewan sudah proaktif mengembalikan dana yang disangkakan sebagai hasil korupsi. Soal terkait penahanan, ujar dia, perlu ada alasan objektif dan subjektif.

Setelah memberi penjelasan kepada wakil pendemo, Wakajati, Adpidsus, dan para penyidik keluar ruangan untuk menemui para pendemo. Mereka menyampaikan kembali apa yang telah disampaikan di dalam ruangan.

Akhirnya, meski tampak kurang puas, pendemo berangsur-angsur meninggalkan lokasi dengan membawa berbagai janji yang disampaikan Kejati. Sebelum pergi pendemo membakar keranda yang di dalamnya ada dua ban luar bekas.

Asap hitam yang mengepul dari pembakaran ternyata membuat warga yang tinggal di sekitar kantor Kejati tak nyaman. Seorang laki-laki langsung meminta pengunjuk rasa yang mulai meninggalkan kantor Kejati mematikan kobaran api itu.

''Tolong dimatikan apinya ya. Saya punya bayi di rumah. Kalau mau bakar-bakaran terserah, tapi jangan di sini,'' teriak seorang laki-laki muda sedikit emosional.

Akhirnya beberapa pengunjuk rasa kembali. Kerangka keranda yang belum habis terbakar langsung dimasukkan dalam selokan depan kantor Kejati. Dua ban luar yang masih mengobarkan api disiram dengan air yang diambil dari masjid di kompleks tersebut. (G7-33e)

Sumber: Suara Merdeka, 21 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan