Mantan Bupati Tersangka; Dugaan Kasus Penyalahgunaan Dana PSDH-DR [26/07/04]

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Bupati Kabupaten Pontianak CK sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana sumber daya hutan dan dana reboisasi (PSDH-DR) sekitar satu miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muzammi Merah Hakim kepada wartawan setelah peringatan hari Adhyaksa kemarin membenarkan adanya penetapan tersebut. Kami sudah mendapat tembusan dari pusat (Kejagung) soal status CK dalam penyalahgunaan dana PSDH-DR. Penetapan itu dilakukan sekitar April kemarin, kata Muzammi.

Penetapan CK sebagai tersangka, menurut Muzammi, karena ada dana PSDH-DR Kabupaten Pontianak yang tidak disetorkan ke pusat. Bahkan, kata Muzammi yang didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar M. Abduh Amasta, CK juga telah membuka dua rekening di Bank Kalbar dan rekening pemda atas nama CK sebagai bupati.

Menurut Kajati, proses penyidikan dan penyelidikan kasus PSDH-DR Kabupaten Pontianak ditangani langsung Kejagung. Kejagung mengirim surat kepada gubernur untuk memeriksa CK, karena gubernur adalah atasan CK, ungkapnya.

Muzammi menjelaskan, pihaknya juga mempersoalkan mengapa hanya Kabupaten Pontianak yang dipermasalahkan. Akan tetapi, Kejagung mengatakan bahwa kasus PSDH-DR Kabupaten Pontianak berbeda. Di mana perbedaannya saya kurang jelas. Mungkin saja karena dana yang tidak disetorkan itu sudah tidak tersimpan lagi, ungkapnya.

Sementara itu, dana PSDH-DR Kabupaten Sintang, menurut Muzammi, masih tersimpan di bank. Pihaknya sudah mengecek langsung. Ternyata, dananya masih ada. Artinya, belum terjadi kerugian negara. Bahkan, pihaknya berhasil melacak nomor rekening dana itu.

Bestari dan Singkawang Gate
Mengenai penanganan kasus korupsi Yayasan Bestari Rp 2,7 miliar yang melibatkan 45 anggota DPRD Kabupaten Pontianak dan pengurus yayasan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan dan siap disidangkan Senin mendatang.

Muzammi menjelaskan, berkas pertama atas nama pengurus yayasan dengan dakwaan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Yayasan Nomor 03 Tahun 2003.

Sementara itu, berkas kedua atas nama pimpinan dewan dan anggotanya yang masih diperiksa. Apa yang dituduhkan selama ini terhadap kejaksaan untuk mempersempit dakwaan tidaklah benar. Kami menggunakan UU Yayasan adalah alternatif terakhir, kata Muzammi

Sementara itu, Singkawang Gate masih diselidiki. Bahkan, sekarang sudah tahap tersangka, sambil menunggu audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan serta akademisi. Kami tidak ingin mereka lolos. Apalagi, sudah ada dukungan dari seluruh elemen masyarakat, ujar Muzammi.

Menurut Muzammi, anggota DPRD Kota Singkawang membuat APBD 2003 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000. Hanya, realisasinya tidak sesuai karena dalam PP tidak ada anggaran polis asuransi anggota dewan yang dibayar negara, katanya.

Muzammi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan proses penyusunan APBD yang telah sesuai prosedur. Tetapi, yang dipersoalkan adalah polis asuransi yang diberikan kepada anggota dewan Kota Singkawang. Apalagi, mencapai Rp 1,9 miliar. (mnk)

Sumber: Jawa Pos, 26 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan