Mantan Bupati Sukoharjo Diperiksa; Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Motor

Mantan Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto kemarin diperiksa di Mapolda Jateng. Bambang dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 40 sepeda motor untuk anggota DPRD Sukoharjo senilai Rp 450 juta.

Bambang diduga korupsi dengan cara mengalihkan status 40 motor yang seharusnya untuk kendaraan dinas menjadi milik pribadi para anggota Dewan, dan 40 sepeda motor merek Honda Supra tersebut kini disita di Polres Sukoharjo sebagai barang bukti. Penyidik juga sudah memintai keterangan dua tersangka lain, yakni Sekda Drs HM Soeprapto dan Asisten III Setda Drs Anhari.

Selama 12 jam Bambang menjalani pemeriksaan di ruang lantai dua Direktorat Reskrim Polda, mulai pukul 08.00, dan berakhir sekitar pukul 20.00. Dia didampingi sejumlah pengacara. Penyidikan dihentikan beberapa kali saat makan siang dan waktu shalat.

Dicegat usai pemeriksaan, Bambang tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi. Dia yang mengenakan celana gelap dan baju putih berdasi hitam-merah terus bergegas menuju pintu keluar. Kepalanya terus menunduk. Wajahnya menyiratkan keletihan. Ditemani sopirnya, mantan pengacara itu meninggalkan Mapolda dengan menumpang mobil Honda CRV AD-168-I.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng AKBP AR Allorante mengungkapkan, kasus itu semula ditangani Polres Sukoharjo, namun sudah sebulan terakhir diambil alih Polda Jateng. Allorante menyebut alasan utamanya, karena kasus tersebut dinilai memengaruhi hubungan antarunsur Muspida di Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, keterangan saksi-saksi, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik menemukan cukup bukti awal keterlibatan Bambang dalam kasus korupsi pengadaan motor yang dianggarkan dalam APBD 2001 tersebut. ''BPKP menemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Motor yang seharusnya untuk kendaraan dinas, ternyata dialihkan menjadi motor pribadi berikut STNK dan BPKB-nya,'' jelas Allorante.

Diharapkan Serius
Pemeriksaan kemarin juga dipantau sejumlah aktivis LSM, antara lain Sekjen Masyarakat Antikorupsi (MAKs) Jateng Boyamin, salah satu yang kali pertama melaporkan kasus itu ke polisi. Boyamin berharap Polda Jateng serius dan menuntaskan kasus yang sudah lama terbengkalai itu.

Dia mengatakan, pada awalnya pihaknya berharap cukup banyak pada Kejaksaan Negeri dan Polres Sukoharjo yang dilapori kasus tersebut. Namun kenyataannya kasus itu berhenti setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan deponir (kasus ditutup) dengan alasan demi kepentingan umum.

Padahal, saat itu sudah ada empat tersangka yang ditetapkan, terdiri atas empat pimpinan DPRD periode 1999-2004. Dalam keputusan deponir, Kejaksaan Agung memerintahkan agar motor dikembalikan ke pemkab. (G3-69t)

Sumber: Suara Merdeka, 15 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan