Mantan Bupati Sukoharjo Diperiksa

Mantan Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto, Senin (14/3), diperiksa Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait kasus korupsi dana pengadaan 40 sepeda motor anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sukoharjo senilai Rp 450 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) Ajun Komisaris Besar AR Allorante, yang ditemui di sela-sela pemeriksaan, mengatakan, pemeriksaan Bambang kemarin sebagai tersangka itu adalah yang pertama kali. Pemeriksaan untuk mengklarifikasi keputusan Bambang sebagai bupati dalam pengadaan 40 sepeda motor tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan bukti-bukti awal yang ditemukan, ternyata ada penyimpangan dalam proses pengadaan. Selain tanpa prosedur lelang, peruntukan sepeda motor juga menyimpang karena dijadikan milik pribadi. Pemeriksaan dilakukan penyidik Ajun Komisaris Hartono.

Kasus ini semula ditangani Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, tetapi sebulan lalu diambil alih Polda Jateng guna menghindari adanya kendala psikologis terkait hubungan kemuspidaan antara tersangka dan Kepala Polres Sukoharjo. Bambang kemarin belum ditahan.

Kasus itu berawal dari pengadaan 40 sepeda motor Honda Supra untuk anggota DPRD Sukoharjo tahun 2001 dengan harga Rp 12 juta per unit. Juli tahun 2002, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, yang langsung menetapkan empat pimpinan DPRD Sukoharjo sebagai tersangka. Namun, Kejaksaan Agung mendeponir (menutup) kasus tersebut dengan alasan kepentingan umum. Setelah desakan sebuah LSM di Surakarta, status Bambang sebagai tersangka malah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Izin penahanan bupati
Saat ini Polda Jateng mempersiapkan surat permohonan izin penahanan atas Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo kepada presiden. Sesuai dengan prosedur, penahanan terhadap kepala daerah tidak bisa dilakukan tanpa surat izin tersebut. Demikian disampaikan Allorante, kemarin.

Surat tersebut belum diajukan karena pemeriksaan terhadap Totok belum selesai. Dalam pemeriksaan terakhir, Totok mengeluhkan kesehatannya. Polda Jateng kini sudah memiliki nama-nama selain Totok yang bisa dijadikan tersangka dalam kasus korupsi enam item alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung 2004 itu. (HAN)

Sumber: Kompas, 15 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan