Mantan Bupati Rohul Ajukan Banding

Mantan Bupati Rokan Hulu, Ramlan Zas mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada dirinya. Pengacara Ramlan, Abdul Haris Rusli, mengatakan, upaya akan dilakukan karena merasa kliennya tidak bersalah. Sedangkan jaksa Ali Amsar mengatakan masih pikir-pikir.

Majelis Hakim PN Pasir Pengarayan, Effendi Pasaribu, Riska Widiana, dan Erianto Siagian Senin (24/9) menyatakan, Ramlan terbebas dari tuduhan memperkaya diri sendiri. Namun, dia dinyatakan terbukti menyalahgunakan dana APBD pada pos dana tidak tersangka tahun anggaran 2002.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, ditambah hukuman denda Rp 75 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,054 miliar.

Pembacaan keputusan hakim sempat diwarnai interupsi langsung dari Ramlan yang merasa tidak puas dengan pertimbangan-pertimbangan majelis. Dalam interupsinya, Ramlan meminta hakim tidak perlu membacakan pertimbangan unsur-unsur dalam dakwaan, namun langsung pada pembacaan amar putusan.

Saya mohon agar hakim langsung saja pada amar putusan. Pertimbangan itu tidak perlu dibacakan karena hanya permainan kata-kata saja. Saya ini orang hukum, sebelum menjadi bupati saya pengacara. Jadi, saya sudah tahu ke mana arahnya. Mau dihukum seumur hidup, saya sudah ikhlas, ujar Ramlan.

Seusai persidangan, Ramlan justru tertawa-tawa menanggapi putusan terhadap dirinya. Dia berulang kali mengatakan, kasusnya sangat politis. Kasus Ramlan sederhana. APBD Rohul tahun 2002 menyediakan dana tidak tersangka Rp 7,525 miliar. Namun sampai bulan Juni 2003, Ramlan menandatangani pencairan dana 12,6 miliar. (SAH)

Sumber: Kompas, 26 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan