Mantan Bupati Natuna Jadi Tersangka; Dana Bagi Hasil Migas Rp 72 Miliar

Kasus dugaan penyelewengan dana APBD Natuna 2004 sebesar Rp 72 miliar memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Bupati Natuna Hamid Rizal sebagai tersangka pertama.

“Kemarin sudah disetujui untuk naik ke penyidikan. Tersangka dalam kasus itu adalah mantan Bupati Natuna. Inisialnya HR,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada Persdanetwork, Jumat (22/5).

Sekitar pukul 16.30 WIB, Hamid Rizal tidak lagi ada di rumahnya, Jalan Pantai Impian gg Lumba-lumba RT4 RW4 nomor 9. Sebuah mobil mewah Honda CRV silver terparkir digarasi rumah seluas 500 meter persegi. Rumah ini hanya dihuni Hamid Rizal, istri, pembantu, dan penjaga. Sementara dua orang anaknya menetap di Jakarta.

Menurut Iyah, seorang wanita yang mengaku sebagai pembantu,  sang pemilik sedang memiliki keperluan ke Jakarta. Kepergian suami-istri tersebut, kata Iyah, murni urusan pekerjaan sejak Kamis (21/5).

“Sejak kemarin bapak ibu pergi ke Jakarta. Katanya ada urusan ibu-ibu PKK. Sumpah deh mas, rumah ini nggak ada siapa-siapa. Cuma saya saja,” kata Iyah.

Untuk itu, Iyah dipesan agar tetap menjaga dan membersihkan rumah. Bahkan, istri Hamid Rizal memberikan uang belanja untuk beberapa hari. ”Katanya ibu pergi rada lama. Janjinya sih ibu dan bapak pulang pada 29 Mei nanti. Saya dipesan itu saja,” ujarnya.

Sejak seminggu lalu, aktivitas Hamid Rizal dan istri seperti biasa. Tidak ada kesibukan luar biasa yang diperlihatkan keluarga tersebut. Bahkan, sebelum kepergian ke Jakarta, Hamid tidak menunjukkan wajah khawatir.

Sementara itu, Alan petugas keamanan rumah tersebut mengaku tidak mengetahui tuannya tersangkut kasus hukum. Menurutnya, Hamid sekeluarga tergolong keluarga yang dermawan. “Bapak orangnya baik. Dia selalu memperhatikan segala keperluan saya,” katanya.

Seorang tetangga Hamid Rizal yang enggan namanya ditulis, mengaku sudah mendengar kabar bahwa Hamid telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. “Hampir semua orang yang ada di komplek ini mengikuti perkembangan korupsi Pak Hamid. Kami dengar informasinya Pak Hamid tersangka,” kata pria tersebut.

Bukti kuat
KPK mengklaim memiliki bukti kuat keterlibatan Hamid dalam kasus penyelewenangan dana. Satu dari sekian alat bukti itu adalah keterangan dari banyak saksi yang telah diperiksa KPK sebelumnya saat berkunjung ke Natuna.

Maret lalu, penyidik KPK melakukan pemeriksaan marathon kepada sejumlah pejabat Kabupaten Natuna, termasuk Bupati Natuna Daeng Rusnadi di Mapolres Natuna. Saat kasus ini bergulir, Daeng menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna.

“Dalam kasus ini baru satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, kemungkinan tersangka lainnya tetap ada. Namun, itu tergantung perkembangan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.
Pasal sangkaan terhadap Hamid adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyelewengan dana APBD di Kabupaten Natuna.

Kemudian, dari laporan tersebut KPK pun membentuk tim yang khusus untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana APBD tahun 2004.

Berkembang, pada penyelidikan ditemukan tidak hanya di APBD tahun 2004 tetapi juga pada APBD tahun 2003. Terutama penyimpangan dana APBD tahun 2003 dan 2004 itu pada sektor dana hasil bagi migas.

Belum ditahan
Meskipun telah ditetapkan tersangka, Hamid yang merupakan staf ahli Gubernur Kepri ini, tidak langsung ditahan oleh KPK. Namun, KPK akan melengkapi sejumlah berkas perkara lebih dulu. Setelah berkas perkara dalam dugaan korupsi penyimpangan dana APBD 2003-2004 Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau lengkap barulah penahanan terhadap Hamid dilakukan.

“KPK dalam melakukan proses penahanan tidak secepat itu kecuali bagi yang tertangkap tangan. Dalam hal ini penyidik tidak mau gegabah menahan seseorang, karena suatu kasus KPK harus ada bukti lengkap, jika tidak maka si tersangka itu bisa bebas, tetapi KPK tidak seperti polisi yang bisa mengeluarkan SP3,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa penyidik masih akan ke Kabupaten Natuna, Kepri terkait dengan kasus tersebut. Beberapa orang saksi lain juga masih akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terhadap saksi dapat dilakukan di Gedung KPK, Jakarta maupun di Kabupaten Natuna, Kepri. Sejauh ini, KPK belum menemukan keterlibatan pihak swasta dalam dugaan korupsi itu.(eik/Persda Network/cw6)

Sumber: Tribun Batam, 23 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan