Mantan Bupati Jember Ditahan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan bekas Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, kemarin. Penahanan Bupati Jember periode 1999-2005 itu terkait dengan korupsi kas daerah Jember dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2001-2002 yang merugikan negara Rp 18,5 miliar.
Sebelum ditahan, Samsul diperiksa di ruang Pengkaji Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketika disodori surat penahanan oleh penyidik, dia berkeras menolak dengan alasan masih sakit. Perdebatan antara Samsul dan penyidik terdengar hingga ke luar ruangan.
Samsul tak berkutik setelah dokter kejaksaan memeriksa kesehatannya. Dia dinyatakan sehat, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mulyono di Surabaya. Dengan wajah marah, Samsul tak kuasa menolak saat digiring masuk ke ruang tahanan.
Selain Samsul, kejaksaan menahan Mulyadi, mantan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember, karena diduga juga ikut terlibat korupsi. Sebenarnya, sejak beberapa bulan lalu kejaksaan akan menahan Samsul, tapi batal karena alasan sakit. Sekarang kami bertindak tegas, ujar Mulyono.
Kasus korupsi ini terungkap ketika Kepala Pendidikan dan Latihan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Sjahrazad Masdar menjabat Pelaksana Tugas Bupati Jember. Temuan itu bermula dari kondisi anggaran daerah yang defisit Rp 18,5 miliar menjelang pemilihan kepala daerah pada 21 Juni 2005.
Setelah ditelusuri, ternyata dana itu dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan memeriksa keuangan daerah itu. Hasilnya, uang yang diselewengkan Samsul berjumlah Rp 41 miliar.
Saat diperiksa kejaksaan, Samsul sempat mengajukan saksi yang meringankan dari Bank Indonesia, yakni Remizah Deni, dan Kepala Cabang Bank Mandiri Jember Suparman Bangun. Saksi-saksi tersebut menerangkan bahwa Samsul sudah menyerahkan data pengembalian dana anggaran daerah 2001-2002 sebanyak Rp 77 miliar. Tapi pengembalian uang itu tidak menghilangkan kasus penyimpangannya. Kukuh S Wibowo
Sumber: Koran Tempo, 16 Maret 2007