Mantan Bupati Boyolali Tersangka Korupsi

Dituding mencairkan dana dari pos-pos fiktif.

Mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta dan Ketua DPRD Boyolali Miyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 sebesar Rp 3,235 miliar. Selain keduanya, juga ditetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Singgih Pambudi (saat ini masih menjabat) serta enam mantan anggota Dewan 1999-2004.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Isno Iksan mengatakan, dari hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 3,235 miliar. Angka kerugian sebanyak itu diambil dari beberapa pos anggaran fiktif dan tidak memiliki landasan hukum, yakni dana purnabakti, tunjangan kesejahteraan, perjalanan dinas, biaya operasional DPRD, serta asuransi.

Dari hasil ekspose perkara ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, status mereka kami tingkatkan menjadi tersangka,' kata Isno di Boyolali kemarin.

Isno mengatakan, sejak dilakukan ekspose pertama kali atas perkara, adanya penyimpangan sudah jelas terlihat, tapi kejaksaan perlu mendengar keterangan dari saksi ahli dan audit BPKP. Dugaan penyimpangan dana purnabakti itu bermula dari pembuatan Peraturan Daerah Nomor 1/2004 DPRD tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Peraturan daerah itu, kata Isno, mereka buat sendiri karena PP Nomor 110/2000 yang mengatakan DPRD berhak menerima dana pensiun (purnabakti) dicabut Mahkamah Agung. Acuan aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. Atas dasar itu, dana yang diambil dari sejumlah pos anggaran fiktif tadi mereka masukkan dalam APBD dan dicairkan, katanya.

Atas penetapan status baru itu, mantan Bupati Boyolali Djaka Srijanta menyatakan siap menjelaskan kepada penyidik. Ia menambahkan, soal dana purnabakti bukan merupakan usulan eksekutif melainkan inisiatif anggota DPRD. Itu bisa dibuktikan saat eksekutif mengirim RAPBD 2004 ke DPRD tidak mencantumkan dana purnabakti sebesar Rp 1,2 miliar. Kalau 45 anggota DPRD setuju, tak mungkin saya menolak, katanya.

Secara terpisah, mantan Ketua DPRD Boyolali Miyono menyatakan heran telah dinyatakan sebagai tersangka. Ia berkukuh bahwa pengadaan dana purnabakti itu sesuai dengan aturan. Di daerah lain malah hanya dipayungi SK bupati atau wali kota. Jadi di Boyolali dasar hukumnya justru lebih kuat, katanya kemarin seraya menyatakan siap menjalani pemeriksaan.

Miyono juga berkukuh, saat Rancangan APBD 2004 dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah, usulan dana purnabakti tidak dicoret. Dengan demikian, katanya, usulan dana purnabakti itu tidak bermasalah. Hanya, katanya, semua mantan anggota DPRD yang lain juga harus diperiksa. Karena yang memutuskan dan menikmati bukan hanya saya, katanya. ANAS SYAHIRUL

Sumber: koran Tempo, 17 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan