Mantan Auditor BPK Divonis Tiga Tahun

Bagindo diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

MAJELIS hakim menjatuhi vonis hukuman pidana tiga tahun penjara kepada mantan Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Bagindo Quirinno. Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yakni hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan dalam dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Sutiyono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/9). Dakwaan ketiga mengacu pada pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Majelis hakim memaparkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, pada Agustus 2005 Bagindo terbukti menerima Rp400 juta dari pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Tazwin Zein dan Monang Tambunan. Transaksi suap terjadi di Rumah Makan Mbok Berek Jakarta Selatan.

Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa sebagai imbalan untuk memanipulasi laporan audit BPK terhadap pelaksanaan proyek pengadaan alat untuk Balai Latihan Kerja (BLK). Pasalnya, audit yang dilakukan BPK menunjukkan bahwa ada penggelembungan harga dalam proyek yang dibiayai dari Dana Pengembangan Keterampilan dan Keahlian (DPKK) Anggaran Belanja Tambahan Daftar Isian Kegiatan Suplemen (ABT DIKS) tahun 2004 itu.

"Terdakwa telah terbukti menerima uang Rp 400 juta sehingga unsur menerima hadiah atau imbalan bisa dibuktikan," kata hakim Sofiali.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa menerima uang Rp 250 juta kepada Tazwin dan Monang. Disebutkan bahwa penyerahan uang terjadi di Wisma Baja Jalan Gatot Subroto Jakarta. Keterangan tersebut ditolak oleh majelis hakim karena alibi terdakwa bisa dibuktikan.

Berdasarkan surat keterangan untuk bed rest yang dikeluarkan rumah sakit atas nama Bagindo, dapat dibuktikan bahwa saat itu dirinya tidak berada di tempat transaksi penyerahan uang. Keterangan dari istri Bagindo juga menguatkan alibinya tersebut.

Selain divonis penjara, terdakwa Bagindo juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan majelis hakim, Bagindo menyatakan akan mengajukan banding. Menurut penasihat hukum Bagindo Inu Kertapati, ada keragu-raguan dalam putusan majelis hakim tersebut.

"Kalau hakim memandang Rp 400 juta itu diterima, ya harusnya didenda Rp 400 juta juga kan. Tapi ini kan tidak.Ada keragu-raguan pada hakim, sebaiknya dibebaskan,"ujar Inu.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal nasional, 1 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan