Mantan Atasan Gayus Didakwa Pasal Berlapis

Kejaksaan menyelidiki bocornya rencana tuntutan.

Atasan Gayus Halomoan Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, didakwa ikut serta dalam kasus penanganan perkara pajak PT Surya Adikumala Abadi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa mendakwa Maruli terlibat dalam penghilangan wajib pajak bagi perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, itu.

Tuduhan jaksa itu berawal dari pengajuan permohonan keberatan PT SAT dengan alasan adanya kesalahan pemeriksaan perhitungan pajak. Karena pengajuan itu, Direktorat Pajak menunjuk Maruli sebagai Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan, Humala S.L. Napitupulu selaku Penelaah Keberatan, Marjanto sebagai Kepala Subdirektorat Pengurangan Keberatan, dan Gayus sebagai pelaksana peneliti permohonan keberatan PT SAT. “Dalam pemeriksaan, Maruli, Humala dan Gayus pernah bertemu dengan utusan PT SAT, Aprianto, pada 13 Juli 2007,” kata jaksa Rhein E. Singal.

Seusai pertemuan itu, Maruli memerintahkan Gayus menerima PT SAT. “Maruli juga memerintahkan Gayus tidak perlu melakukan pendalaman atau penelitian cermat dan menyeluruh terhadap PT SAT.”

Karena keputusan itu, pada 22 November 2007 Direktorat Pajak mengembalikan uang pajak PT SAT sebesar Rp 570 juta yang awalnya sudah dibayarkan. “Akibat perbuatan itu, negara merugi Rp 570 juta,” kata jaksa Rhein.

Karena dakwaan itu, jaksa mengancam Maruli dengan Pasal 3 dan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin juga menggelar sidang terdakwa Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus, dengan agenda mendengarkan kesaksian Ajun Komisaris Besar Mardiyani. Dia mengatakan namanya masuk sebagai sembilan anggota penyidik kasus Gayus, tapi dia tak selalu terlibat dalam penyidikannya. “Perkara dipegang Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini,” kata dia.

Dia mengaku pernah dipanggil Ketua Unit VI Pencucian Uang, Komisaris Besar Eko Budi Sampurno,untuk menghadap Direktur II Ekonomi Khusus saat itu, Brigadir Jenderal Raja Erizman. Kepada Raja, dia mengatakan penyidik memblokir dua rekening Gayus senilai Rp 25 miliar. Namun,jaksa hanya memberi petunjuk penyitaan Rp 370 juta. Karena penjelasan itu, Raja berpendapat sisa uang tidak disita.

Seusai sidang, Haposan membantah tuduhan Gayus bahwa dia membocorkan rencana tuntutan jaksa kepada Gayus. “Gayus kan yang bilang rentut bocor. Mau 20 Gayus pun saya enggak tahu soal itu. Dari mana itu? Enggak ada itu,” ujarnya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy membentuk tim penyelidik untuk menelusuri bocornya lembaran rencana penuntutan terdakwa Gayus.Tim itu dipimpin Inspektur Pidana Umum Widyo Pramono. CORNILA DESYANA
 
Sumber: Koran Tempo, 20 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan