Mantan Anggota KPU Divonis 3 dan 6 Tahun (3 Juli 2004)

Jakarta, Kompas - Dua mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilihan Umum 1999 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim menghukum Bambang Mintoko dengan hukuman enam tahun penjara dan Clara Sitompul dihukum tiga tahun penjara.

Demikian putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Sunaryo dalam sidang Kamis (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pembacaan vonis hanya dihadiri Bambang Mintoko dan penasihat hukumnya Berman Sitompoel. Sedangkan terdakwa Clara Sitompul dan penasihat hukumnya tidak terlihat dalam ruang sidang.

Pekan lalu sidang pembacaan vonis ditunda karena Sitompul tidak hadir di pengadilan. Namun akhirnya, meski terdakwa Sitompul tidak hadir, kemarin majelis hakim memutuskan membacakan putusannya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bambang Mintoko lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Khairul Anwar yang menuntut lima tahun penjara. Sebaliknya, vonis terhadap Sitompul lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa, lima tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Bambang dan Clara Sitompul dihukum membayar denda sebesar Rp 25 juta (jika tidak dilaksanakan diancam kurungan enam bulan). Tidak hanya itu, Bambang dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, dan Sitompul sebesar Rp 1,25 miliar. Jika tidak dilaksanakan, masing-masing diancam penjara satu tahun.

Akan banding

Menanggapi vonis tersebut, Bambang yang kemarin datang dari Solo bersama istrinya mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Apalagi vonis yang dijatuhkan lebih berat daripada tuntutan jaksa. Baik Bambang maupun penasihat hukumnya menyatakan akan banding atas putusan itu. Ini keliru besar, saya kok dihukum, wong saya tidak terima uang sepeser pun. Saya justru yang dikirimi uang untuk dibagikan kepada anggota, berdasarkan keputusan pleno KPU. Semuanya itu sudah saya bagikan kepada seluruh partai, ujarnya sambil berulang kali menyatakan ia tidak mempergunakan uang itu untuk dirinya.

Sebaliknya, Clara Sitompul ketika dihubungi menyatakan dirinya memang sengaja tidak datang ke pengadilan karena menurutnya persidangan tersebut tidak benar. Alasannya, kecuali ketua majelis, anggota hakim yang mengadilinya tidak pernah ada di ruang sidang.

Perkara ini sudah di sidang dari tahun 2003, hakim-hakimnya tidak pernah ada di ruang sidang. Bagaimana mereka memutus saya bersalah. Itu fitnah namanya. Saya akan tuntut balik ke mereka, katanya.

Berman Sitompoel keberatan dengan pertimbangan majelis hakim yang menghukum kliennya karena menerima uang. Itu sama sekali tidak benar. Klien kami tidak pernah menerima uang. Selain itu, klien kami dinyatakan mempunyai tanggung jawab terhadap perlengkapan dan pengadaan bendera, padahal itu keputusan Rapat Pleno KPU. Ini keputusan pleno bukan kewenangan klien kami, ujarnya. (son)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan