Mantan Anggota DPRD Kuasai Kayu Ilegal; Disita Polres Pekalongan

Kepolisian Resort (Polres) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), menyita 28 batang kayu jati ilegal dari mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Fatahan. Penyitaan berlangsung dalam Operasi Wana Candi yang digelar polres tersebut.

Kepala Polres (Kapolres) Pekalongan Ajun Komisaris Besar (AKB) Lotharia Latief didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Ajun Komisaris (AK) Usup Sumanang, kemarin, mengatakan, penyitaan kayu ilegal dari mantan wakil rakyat itu berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya sejumlah kayu di rumah Fatahan.

''Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan di rumah mantan anggota DPRD itu. Kami menemukan 28 batang kayu jati olahan,'' kata Lotharia.

Menurutnya, ketika petugas melakukan penggerebekan, keluarga mantan anggota Dewan periode 1999-2004 itu tidak dapat menunjukkan surat-surat kayu tersebut, seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan Surat Izin Tebang (SIT) yang diperlukan dalam kepemilikan kayu jati. ''Karena dokumennya tidak ada, kami menduga kayu itu adalah ilegal dan langsung kami sita saat itu juga,'' tambah Kapolres Pekalongan.

Kini barang kayu-kayu itu disimpan di ruang belakang kantor Polres Pekalongan sebagai barang bukti. Petugas juga telah memanggil Fatahan untuk dimintai keterangan.

''Jika dia tidak memenuhi panggilan, maka polisi akan melakukan upaya paksa termasuk melakukan penangkapan,'' ujar Lotharia.

Fatahan saat dihubungi membantah tuduhan petugas yang menyatakan kayu miliknya ilegal. Dia mengatakan, kayu jati tersebut dilengkapi dokumen. ''Kayu itu tidak ilegal karena surat-suratnya lengkap dan kami siap untuk dimintai keterangan, termasuk menunjukkan dokumen itu.''

Cukong kayu
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Iberahim mempertanyakan daftar nama para cukong kayu yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dia menilai daftar tersebut tidak menampilkan nama-nama cukong kayu sebenarnya. Iberahim berharap pemerintah dapat menindak tegas para pelaku illegal logging atau penebangan liar hingga ke akar-akarnya.

''Dalam daftar nama cukong kayu dari Kalsel sendiri tidak ada nama cukong sebenarnya. Padahal ada sejumlah nama cukong yang diduga punya andil dalam aktivitas penebangan liar,'' katanya, kemarin.

Dia juga meminta agar pemerintah menurunkan tim pemberantasan illegal logging ke provinsi ini dan menindak mereka secara tegas. Iberahim berjanji akan membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan praktek penebangan liar tersebut.

''Seharusnya, mereka yang diduga terlibat illegal logging dipanggil ke pusat dan diusut langsung,'' ujar anggota Dewan ini.

Walau tidak sebesar daerah lain, katanya, praktik illegal logging di Kalsel sudah mencapai taraf mengkhawatirkan. Laju kerusakan kawasan hutan yang disebabkan penjarahan oleh perorangan maupun perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) sangat tinggi. Luas kawasan hutan Kalsel pada saat ini kurang dari satu juta hektare.

Kawasan hutan tersebut tersebar di Pegunungan Meratus dan Taman Hutan Raya Sultan Adam. Hutan yang ada ini tidak mampu lagi menjadi daerah tangkapan air, sehingga bencana banjir selalu datang pada saat musim hujan tiba.

Iberahim menambahkan, pemerintah sudah saatnya mengeluarkan kebijakan ketat terhadap pemanfaatan kawasan hutan. Demikian juga pemberlakuan kewajiban reklamasi dan reboisasi bagi perusahaan pertambangan dan perkayuan.

Hal senada dikemukakan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Sonny Partono yang mengatakan kawasan hutan di wilayah ini sekarang banyak yang beralih fungsi menjadi areal perkebunan dan pertambangan. ''Pelestarian kawasan hutan menjadi sulit karena adanya kebijakan daerah dalam pemanfaatan kawasan hutan menjadi areal pertambangan dan perkebunan,'' kata Sonny.

Kepemilikan sekitar 450 hektare lahan di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hingga kini tidak jelas. Masyarakat yang menempati lahan yang semula milik Perhutani itu dipungut pajak hasil bumi, namun mereka tidak mempunyai hak untuk memilikinya.

Bahkan, menurut anggota Komisi A DPRD Karawang Warkajaya, Jumat (25/2), pajak yang dipungut dari masyarakat itu tidak ada yang masuk ke kas daerah. (AS/DY/FS/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 28 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan