Mantan Anggota DPRD Divonis Bebas, Tiga di PN Manado dan 12 di PN Singkawang

Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas tiga terdakwa mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado periode 1999-2004 yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara. Sementara pada hari Kamis (31/3) itu PN Singkawang, Kalimantan Barat, juga membebaskan 12 anggota DPRD Kabupaten Singkawang periode 1999-2004 dari dakwaan.

Majelis hakim PN Manado yang terdiri dari Juliana Wullur (ketua), Agus Budiarto, Erna Matauseja, Halimah Pontoh, dan Lenny Wati Mulasimadhi menyatakan para terdakwa bebas. Mereka itu adalah Jeremia Damongilala (52), Johanis Tampi (67), dan Djafar Alkatiri (35), bebas karena perbuatan pengesahan pelampauan anggaran pos DPRD Kota Manado dalam tahun 2003 dari Rp 11 miliar lebih menjadi Rp 20 miliar lebih dilakukan karena jabatan.

Meski begitu, hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa kasus dana APBD Kota Manado sebesar Rp 9,7 miliar itu terbukti melanggar unsur-unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, perbuatan ketiganya tak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana (onslaag), karena hal itu dilakukan sesuai fungsi jabatan mereka pada waktu itu. Untuk itu Majelis mengatakan, melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum, memulihkan nama baik, harkat dan martabat para terdakwa, serta barang bukti dikembalikan.

Alasan majelis, apa yang dilakukan para terdakwa semata-mata untuk menjalankan perintah jabatan atau kewenangan yang ada pada mereka selaku pimpinan DPRD. Dalam hal ini, para terdakwa mengetuk palu, bahkan mengesahkan APBD 2003, adalah untuk mewakili 40 anggota DPRD yang ada.

DPRD Singkawang
Sementara mantan anggota DPRD Singkawang sebelumnya dituduh melakukan tindak pidana korupsi APBD Singkawang sebesar Rp 1,9 miliar. Meski dinyatakan bebas murni, namun satu dari tiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengambil sikap berbeda pendapat (dissenting opinion) yang menyebutkan bahwa dakwaan subsider unsur-unsur pidana korupsi terbukti.

Pembacaan vonis terhadap ke-12 terdakwa tersebut dilakukan Ketua Majelis Hakim Subaryanto, yang juga Ketua PN Singkawang, dan didampingi hakim anggota OK Joesli SH serta Abdul Aziz.

Subaryanto menyatakan, seluruh terdakwa tidak terbukti melakukan tindak korupsi seperti yang dituduhkan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut ke-12 mantan anggota DPRD tersebut hukuman penjara satu tahun tiga bulan dan didenda sebesar Rp 50 juta.

Ke 12 mantan anggota DPRD Singkawang yang bebas murni itu adalah Soemardji (mantan Ketua DPRD Singkawang), Hermanus (wakil ketua), dan Adrianto Alio (wakil ketua). Sementara sebagai panitia anggaran, yakni Tambok Pardede (ketua), Hadi Surya (anggota), Tavip Putra Purba (anggota), Aminuddin Mahyan (anggota), H Zainal Abidin HZ (anggota), JM Papilaya (anggota), Irene Kadem (anggota), Ridha Wahyudi (anggota), dan Iis Sumiati (anggota).(FUL/FR)

Sumber: Kompas, 1 April 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan