Mantan Anggota DPRD Ditahan

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Fatahan, 33, ditahan oleh kepolisian resor (polres) setempat sebagai tersangka kasus kepemilikan kayu jati ilegal.

Kepala Polres (Kapolres) Pekalongan Ajun Komisaris Besar (AKB) Lotharia Lathief, kemarin, mengatakan, Fatahan ditahan sejak Minggu (27/2). Penahanan dilakukan karena tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen 28 batang kayu jati yang ditemukan petugas di rumahnya.

''Fatahan kami tahan karena tidak dapat menujukan dokumen kayu jati sebanyak 28 batang tersebut,'' kata Lotharia didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris (AK) Usup Sumanang.

Sedangkan surat angkut yang pernah diperlihatkan tersangka, ujarnya, ternyata surat angkut untuk kayu yang sudah dijual kepada seseorang di Kabupaten Batang.

Modus operandi seperti yang dilakukan Fatahan, kata Kapolres, sering digunakan oleh mafia kayu. Oleh karena itu, Polres Pekalongan sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pencuri kayu yang lebih besar lagi.

Menurut Lotharia, saat diperiksa tersangka sempat menyangkal perbuatannya dan memberi keterangan berbelit-belit. Namun, setelah petugas mendatangkan sejumlah saksi dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Pekalongan, Fatahan akhirnya mengakui kayu jati miliknya ilegal.

Dalam pemeriksaan mantan anggota DPRD Pekalongan periode 1999-2004 ini juga mengaku menggeluti bisnis kayu sejak 2002 dan dilakukan sendirian, tanpa melibatkan orang lain. Perbuatan tersangka, kata Kapolres, melanggar Pasal 75 Ayat 5 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda. ''Kami telah koordinasi dengan kejaksaan. Setelah berkas lengkap akan kita limpahkan,'' kata Lotharia. (AS/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 3 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan