Mantan Anggota DPRD Dieksekusi Kamis

Sebanyak 33 dari 43 anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004, yang dihukum karena korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp 5,9 miliar, akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Padang besok lusa.

Saya sudah cek ke pengadilan, putusannya belum turun. Saya putuskan mengeksekusi 33 orang dulu. Apalagi administrasi eksekusi sudah lengkap, kata Antasari kemarin. Antasari mengaku mulai mengirim surat panggilan eksekusi 33 terhukum.

Terhukum diminta datang ke Kejaksaan Negeri Padang, Kamis nanti, untuk mendengarkan isi surat perintah eksekusi dari jaksa eksekutor. Kejaksaan meminta tim medis mengecek kesehatan terhukum. Bila sehat, akan langsung dieksekusi, kata Antasari. febrianti

Sumber: Koran Tempo, 7 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan