Malaysia Ingin Tiru Model Pengadilan Korupsi

Yang sudah kita miliki justru terancam bubar.

Komisi Anti-Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission--MACC) mengatakan mereka ingin memiliki Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi seperti yang ada di Indonesia, yang khusus menangani kasus-kasus rasuah. Ironisnya, di Indonesia sendiri keberadaan pengadilan ini justru terancam bubar bila pada Oktober 2009 nanti Dewan Perwakilan Rakyat belum juga menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua MACC Dato' Sri Haji Ahmad Said bin Hamdan mengatakan lembaganya menangkap banyak sekali pelaku penyuapan. Sayangnya, Malaysia belum memiliki pengadilan khusus tersebut. "Ini menyusahkan karena belum ada mahkamah khas (semacam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi)," kata Dato' Sri dalam keterangan persnya seusai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta kemarin.

Menurut Dato' Sri, selama ini perkara-perkara rasuah diadili di pengadilan umum. Akibatnya, satu perkara ada yang baru selesai sekitar lima tahun. "Banyak kasus yang tertunda," ujarnya.

Dato' Sri mengatakan komisinya telah menyelamatkan uang negara yang dikorupsi hingga 40 juta ringgit (lebih dari Rp 125 miliar). Pidana terberat untuk pelaku korupsi di Malaysia mencapai 20 tahun, dengan denda 20 ribu ringgit. "Bisa dikenakan penalti hingga lima kali nilai suap," kata dia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mohammad Jasin menekankan agar rancangan undang-undang pengadilan korupsi segera disahkan. "Bila Oktober 2009 tidak terbentuk, masalahnya nanti akan sama dengan yang dialami Malaysia," kata Jasin dalam kesempatan yang sama.

Menurut Jasin, jika Pengadilan Tipikor bubar, kasus-kasus korupsi tercampur dengan kasus-kasus lain di pengadilan umum. "Saat ini kita sudah baik, jangan mundur lagi."

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengaku pesimistis rancangan tersebut disahkan sebelum tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, yakni Oktober 2009. "Prosesnya masih panjang, sekarang saja baru rapat dengar pendapat," ujar Febri. Daftar inventarisasi masalah pun belum disusun.

Pembahasan rancangan tersebut juga bakal terhambat karena anggota Dewan dipastikan akan sibuk mempersiapkan kampanye pemilu legislatif pada April nanti. Waktu pembahasan yang tersisa dianggap terlalu mepet. "Pada 27 Februari mereka sudah reses lagi," ujarnya.

Jasin menambahkan, dalam pertemuan kemarin juga dibahas mengenai kerja sama investigasi di antara dua komisi antikorupsi. "Pertemuan ini untuk menindaklanjuti nota kerja sama kami sejak 2004," katanya.

"Indonesia telah membantu investigasi terhadap kasus korupsi di Malaysia," kata Dato' Sri Haji Ahmad. Salah satunya adalah kerja sama dalam menangani kasus suap yang melibatkan suatu lembaga di Indonesia. Namun, Jasin dan Dato' Sri merahasiakan nama lembaga tersebut. SUTARTO | FAMEGA SYAVIRA | TOMI

Sumber: Koran Tempo, 4 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan