Makelar Kasus; KPK Harus Selidiki Diri Sendiri

Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera menyelidiki dan mengumumkan hasil penyelidikan ke masyarakat terkait dugaan adanya makelar kasus di komisi itu, seperti dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Dengan demikian, masyarakat dapat tetap percaya kepada komisi tersebut.

”KPK bisa bertahan karena masyarakat masih percaya kepada komisi itu. Tanpa kepercayaan masyarakat, mungkin ada cerita yang berbeda dalam kasus yang menimpa dua komisioner komisi itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, beberapa waktu lalu,” kata Zainal Arifin Mochtar, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Minggu (17/1), saat dihubungi dari Jakarta. Hal serupa disampaikan Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch.

Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, pengawasan internal KPK telah menindaklanjuti laporan Mahfud MD yang diberikan minggu lalu. ”Jika ditemukan kebenaran dalam laporan itu dan ada indikasi pidananya, pasti diteruskan dengan penyelidikan. Hal itu juga akan diumumkan ke masyarakat. Namun, proses di penyelidikan internal masih berjalan hingga belum ada yang dapat diumumkan ke masyarakat,” kata Johan.

Namun, Zainal berharap, masyarakat dapat lebih diyakinkan jika KPK memang mengusut kasus yang dilaporkan Mahfud. Untuk itu, perlu dibuat dewan etik yang sebagian anggotanya dari luar KPK untuk memantau kerja pengawasan internal komisi itu dalam mengusut kasus yang dilaporkan Mahfud tersebut. (NWO)

Sumber: Kompas, 18 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan