Majelis Jamsostek Diganti; Hakim Herman Alossitandi Segera Diperiksa

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti seluruh majelis hakim perkara kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidy. Penggantian tersebut penting untuk mempertahankan kepercayaan terhadap majelis hakim.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Mariana Sutadi, Jumat (6/1), saat dijumpai wartawan di Jakarta. Penggantian majelis itu dilakukan setelah Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menangkap panitera pengganti PN Jaksel Jimmy Lumanau tengah memeras Walter Singalinging. Kepada penyidik, Jimmy mengaku diperintah oleh Herman Alossitandi yang juga ketua majelis hakim dalam perkara korupsi PT Jamsostek.

Sehari sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Soedarto, Kamis, menarik semua perkara pidana yang sedang ditangani hakim Herman Alossitandi. Kebijakan itu diambil karena Herman diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang dilakukan Jimmy Lumanau.

Menurut Mariana, perintah penggantian majelis disampaikan Ketua MA pada Rabu sore saat Ketua PN Jaksel melaporkan peristiwa penangkapan Jimmy. Namun, perintah tersebut tidak dapat serta-merta dilaksanakan karena penggantian majelis membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan mendadak.

Majelis yang menangani kasus korupsi dengan terdakwa Ahmad Djunaidy adalah Herman Alossitandi, Sri Mulyani, dan Mohammad Syarifudin

Mariana mengakui bahwa penggantian majelis mengharuskan pemeriksaan ulang. Namun, hal tersebut dapat disiasati dengan mengambil alih berita acara yang lama. Lebih lanjut Mariana mengatakan, MA akan memberikan izin kepada Tim Tastipikor untuk memeriksa Herman. Jaksa Agung sudah menghubungi Ketua MA mengenai hal tersebut.

Ditanya mengenai kemungkinan pemberhentian sementara Herman, MA berpegang pada undang-undang. UU MA mengatur pemberhentian seorang hakim perlu menggunakan mekanisme Majelis Kehormatan.

Berdasarkan rapat pleno Jumat, kata Mariana, Ketua MA telah memerintahkan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Gunanto Suryono, menyurati Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membentuk majelis kehormatan. Majelis itu akan mendengarkan keterangan hakim bersangkutan.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan mengatakan, hingga kini Tim Tastipikor telah memeriksa dua saksi. Tim Tastipikor juga telah menyita uang Rp 10 juta dan dua telepon genggam, masing-masing milik Jimmy dan Herman.

Ia mengatakan, Tim Tastipikor dalam waktu dekat akan memeriksa Herman sebagai saksi dalam kasus yang sama. Kejaksaan saat ini tengah memproses izin pemeriksaan dari Ketua MA. (ana/nwo)

Sumber: Kompas, 7 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan