Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bambang dan Safder

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi terdakwa Kepala Biro Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bambang Budiarto dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Safder Yusacc.

Dan surat dakwaan jaksa penuntut akan dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan karena memenuhi persyaratan hukum, ungkap salah satu anggota majelis hakim I Made Hendra Kusuma, dalam persidangan, di Pengadilan Ad Hoc Tipikor, di Jakarta Selatan, kemarin.

Eksepsi atau tanggapan terdakwa yang disampaikan melalui penasihat hukumnya masing-masing itu ditolak majelis hakim, karena dianggap kabur. Eksepsi Bambang terhadap dakwaan jaksa disampaikan oleh pengacaranya, Fajar Haris, sedangkan eksepsi Safder disampaikan oleh H Sudjono.

Bambang Budiarto, pada penyelenggaraan Pemilu 2004 lalu menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk keperluan kantor Sekjen KPU. Bambang didakwa melakukan pengadaan barang tidak sesuai prosedur. Pengadaan yang dikerjakannya ialah mencetak buku keputusan KPU, buku panduan teknis pemantau Pemilu 2004, buku panduan KPPS dan daftar calon anggota DPR dan DPD.

Dalam pengerjaannya, kedua terdakwa pada 10 Februari 2004 melimpahkan pekerjaan pencetakan buku KPU nomor 01 Tahun 2004 kepada saksi Irsal Yunus dari PT Berca, juga saksi bernama Muslim Hasan. Tanpa surat perjanjian pengadaan buku tersebut, Muslim Hasan dan Irsal Yunus langsung mengerjakannya, dan proses pemilihan langsung belum dilaksanakan. Perbuatan kedua terdakwa dinilai jaksa melanggar prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa, kata salah satu jaksa, Edy Hartoyo.

Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp20,076 miliar. Senin (21/11) pekan depan, majelis hakim akan membacakan putusan sela. Majelis Hakim akan diketuai oleh Masrudin Chaniago. Pada pembacaan putusan sela itu juga akan dihadirkan tiga saksi, yaitu staf KPU Bakri Asnuri, Bambang Subangun, dan Sentot Marzuki. (CR-51/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 16 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan