Majelis Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Suyaman

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak keberatan yang diajukan terdakwa kasus dana kapling, Suyaman. Ketua Majelis Hakim PN Bandung Herman H Hutapea, Rabu (8/2), mengatakan, majelis menolak beberapa keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam salah satu penjelasannya, majelis hakim menilai, keberatan yang diajukan oleh terdakwa mengenai Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak berhak mengadili perkara ini karena sudah diputus dalam persidangan sebelumnya, tidak tepat.

Menurut majelis, persidangan atas kasus yang sama sebelumnya, masuk ke dalam perkara perdata. Sementara, untuk persidangan saat ini, yang disidangkan adalah perkara pidananya. Ditambahkan, keputusan pengadilan lain atas perkara yang sama tidak terkait dengan perkara yang sedang dalam proses persidangan saat ini.

Karena dalam perkara yang sama, dalam persidangan sebelumnya dimasukkan ke dalam perkara perdata, tidak berkorelasi terhadap perkara tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses di PN Bandung.

Mengenai keberatan terdakwa tentang kaburnya dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim menilai, hal itu sudah memasuki pokok materi perkara. Hal itu nantinya bisa dibuktikan pada proses pemeriksaan saksi dan hasilnya akan diketahui saat pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Persidangan yang hanya berlangsung kurang dari satu jam itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Suyaman, mantan Wakil Ketua DPRD Jabar tahun 1999-2004, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jabar senilai lebih dari Rp 25 miliar. Jaksa mendakwa Suyaman secara berlapis dengan ancaman pidana empat tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. (mhd)

Sumber: Kompas, 9 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan